PT Jasa Raharja memastikan akan menjamin para korban pesawat Lion Air JT-610, dengan memberikan santunan.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S, menjelaskan, berdasarkan UU No. 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, akan berikan santunan bagi korban kecelakaan.
"Bagi korban meninggal dunia, sebesar Rp50 juta. Sementara korban luka-luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta," terang Budi melalui keterangan resminya.
Pihaknya juga turut menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan seluruh penumpang yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 dengan tujuan dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten (CGK) ke Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang (PGK) pada hari Senin, 29 Oktober 2018 pada sekitar pukul 06.33 WIB.
Jasa Rahaja juga telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air, serta hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Basarda DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang.