close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 mendatangi Crisis Centre di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (30/10)./Antara Foto
icon caption
Keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 mendatangi Crisis Centre di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (30/10)./Antara Foto
Nasional
Rabu, 31 Oktober 2018 13:54

Jasa Raharja siap bayarkan santunan korban Lion Air

Santunan yang akan dibayarkan Jasa Raharja senilai Rp50 juta.
swipe

BUMN asuransi, PT Jasa Raharja (Persero) cabang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan sejumlah korban pesawat jatuh, Lion Air JT 610, telah memenuhi persyaratan administrasi. Dengan demikian, santunan kepada ahli waris sudah siap dibayarkan.

"Persyaratan administrasi atas 13 korban pesawat naas ini sudah lengkap, santunan siap dibayarkan kepada ahli waris korban," kata Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Chyntia Eveline Jonatan, di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Rabu (31/10).

Dia menjelaskan, persyaratan administrasi tersebut antara lain kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, dan buku nikah. Chyntia juga mengatakan, pihaknya telah mendatangi rumah keluarga korban. 

"Saat ini kami menunggu perintah pembayaran santunan dan hasil identifikasi jenazah korban, untuk memastikan kebenaran korban," ujarnya.

Adapun santunan yang akan diberikan, kata Chyntia, adalah senilai Rp50 juta. Santunan dana kecelakaan untuk korban meninggal memang nilainya Rp50 juta. Sementara untuk korban luka atau cacat Rp25 juta per ahli waris. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017. 

Chyntia mengatakan, pembayaran santunan kepada korban kecelakaan pesawat ini akan terus berkembang, karena masih banyak penumpang pesawat Lion Air JT 610 yang merupakan warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang belum terdata.

"Saat ini masih dalam pendataan. Mudah-mudahan cepat selesai untuk mempercepat pembayaran santunan kepada ahli waris korban," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan, pihaknya telah mencatat data administrasi atas 120 korban Lion Air JT 610. Menurutnya, pendataan dilakukan dengan mencocokkan data manifest dan dengan data korban yang ada. 

Pihaknya juga melakukan pendataan terhadap keluarga korban, dan meminta keluarga korban menyiapkan data administrasi yang dibutuhkan.

"Sampai kini sudah tercatat administrasi 120 orang dan Insya Allah besok kami lanjutkan dengan kerja sama pimpinan rumah sakit dan pihak Lion Air," kata Budi. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan