close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Dokumentasi Pemprov Jateng
icon caption
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Dokumentasi Pemprov Jateng
Nasional
Rabu, 06 Januari 2021 22:14

Jateng tunggu aturan resmi PSBB Jawa dan Bali

Opsi karantina kesehatan itu akan dilakukan di 3 wilayah, yakni Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
swipe

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menunggu aturan resmi dari pusat tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali, 11-25 Januari 2021.

"Kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini," kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di kantornya, Kota Semarang, Rabu (6/1).

Pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan PSBB di Jawa dan Bali selama dua pekan untuk meminimalisasi penularan Covid-19. Kebijakan diambil dengan mempertimbangkan empat hal.

Untuk di Jateng, opsi kekarantinaan kesehatan tersebut dilakukan di tiga wilayah. Perinciannya, Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

"Tiga ini yang menjadi perhatian, khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak,” jelasnya, melansir situs web Pemprov Jateng.

Meski demikian, Ganjar sesumbar, Jateng siap menerapkan PSBB dengan dalih sudah sering berlatih. "Tinggal nanti kami sampaikan pada bupati/wali kota agar segera dilaksanakan."

"Akan kami kirim surat kepada mereka agar mempersiapkan diri dan segera melakukan sosialisasi," lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Saat PSBB nanti, beberapa aktivitas diperketat. Misalnya, jumlah karyawan yang bekerja di kantor maksimal 25% dari total kapasitas, kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring, serta operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 dengan pembatasan tamu maksimal 25% dan pesanan mesti dibawa pulang.

Selanjutnya, aktivitas di rumah ibadah maksimal 50% dari kapasitas dan jumlah penumpang transportasi publik dibatasi. Namun, sektor esensial, seperti kebutuhan pokok, tetap beroperasi seutuhnya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan