Jogja Corruption Watch (JCW) menyebut uji materi (judicial review/JR) soal penghapusan wewenang kejaksaan menyidiki kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai serangan balik koruptor. Gugatan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya, dengan segala cara dilakukan untuk melemahkan lembaga negara, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kejaksaan. Feed back seperti itu pasti muncul," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/5).
Menurutnya, gugatan tersebut bakal "memandulkan" pemberantasan kasus korupsi. "Ya, betul. Makanya, kewenangannya akan terbatas."
Kendati demikian, Baharuddin enggan mempersoalkan soal uji materi itu. Pangkalnya, setiap warga negara berhak menggugat undang-undang ke MK.
Dirinya ragu MK akan menolak gugatan tersebut. Alasannya, dipimpin adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, dan menjelang tahun politik.
"Dengan situasi MK sekarang, apalagi kalau bicara nanti pemilu (pemilihan umum), misalnya ada Ketua MK dari keluarga Jokowi, jadi soal [gugatan] pemberantasan korupsi ditolak atau diterima, saya lebih diterima," paparnya.
"Pandangan saya seperti itu karena beberapa kali keputusan MK dianggap kontroversial oleh teman-teman pemerhati pemberantasan korupsi," sambungnya.
Seorang advokat, Yasin Djamaluddin, mengajukan uji materi atas kewenangan penyidikan kasus tipikor oleh kejaksaan ke MK dengan berbagai pertimbangan. Melanggar KUHAP, membuat Korps Adhyaksa menjadi superpower, dan ada kepolisian yang juga memiliki wewenang mengusut perkara serupa, misalnya.
Di sisi lain, berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang paling moncer mengusut kasus korupsi pada 2022. Sebab, berhasil menangani 405 kasus yang merugikan negara Rp39 triliun dengan 909 tersangka.
Posisi kedua ditempati Polri karena menangani 138 kasus tipikor dengan 307 tersangka dan kerugian negara Rp1,3 triliun. Adapun KPK diperingkat terakhir dengan mengusut 36 kasus tipikor yang merugikan negara Rp2,2 triliun dan menetapkan 150 tersangka.