Mengenakan baju kemeja putih, sesekali bibir mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, tersenyum. Tak jauh darinya, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) duduk menunggu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), memasuki ruang sidang. Wajah mereka tampak gelisah.
Hari Senin (3/4) pagi, sidang kasus suap dan gratifikasi kembali digelar untuk keempat kalinya. Kurang lebih 40-an saksi telah dihadirkan dalam persidangan. Rata-rata para saksi ini merupakan mantan anak buah Sunjaya yang terlibat langsung memberikan uang sebagai "imbalan" atas jabatan yang mereka terima.
Mereka terdiri dari guru, mantan lurah, mantan kepala subbagian (kasubbag), mantan kepala bagian (kabag), dan mantan kepala dinas (kadis) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jabar.
"[Saya menyerahkan uang] kepada salah satu ajudan di halaman kantor Pemda (Pemerintah Daerah) Cirebon," kata Abdullah Subandi, salah satu saksi yang dimintai keterangan pertama oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). "Karena diperintah oleh beliau (Sunjaya, red)."
Abdullah Subandi merupakan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon yang dilantik Sunjaya pada 2017. Subandi mulanya mengelak memberikan uang kepada Sunjaya. Namun, saat dikonfrontasi dengan berita acara pemeriksaan (BAP), Subandi mengaku memberikan uang dua kali dengan total Rp450 juta saat menjadi kadis.
Subandi mengaku, uang tersebut diminta langsung Sunjaya dengan sinyal-sinyal khusus. "Bagaimana, nih, kita sudah promosi."
Subandi mulanya menyetor Rp300 juta dari permintaan Rp400 juta setelah dilantik sebagai Kadisnakertrans Cirebon. Uang itu diserahkan kepada seorang ajudan Sunjaya, Baihaki, di halaman kantor Pemkab Cirebon, sebulan pasca-pelantikan atau Agustus 2017.
"Sebelum menyerahkan, kami sudah diingatkan dengan sinyal-sinyal tadi. Saya membayar untuk promosi jabatan saya," ungkapnya.
Uang Rp300 juta yang diserahkan Subandi merupakan hasil penjualan sawah warisan orang tuannya dan pinjaman dari keluarga. Setelah menyetorkan uang tersebut, Subandi tidak pernah ditagih Sunjaya atas kekurangan Rp100 juta.
Adapun uang Rp150 juta lainnya yang diberikan Subandi kepada Sunjaya dikirim setiap bulan setelah menjadi Kadis. Uang yang diminta antara Rp5 juta-Rp10 juta per bulan.
"Rp150 juta itu uang bulanan. Itu diminta juga oleh beliau dengan kisaran 5-10 juta. Itu setelah saya dilantik," katanya.
Saksi lainnya, Rio Eko Hunjaya, juga dimintai uang Rp100 juta atas promosi jabatannya sebagai Kabid di Disnakertrans. Seperti Subandi, Sunjaya juga memberikan kode khusus kepada Rio tentang uang yang harus diserahkan atas jabatan barunya itu.
"Pak Kabid jangan lupa itu, ya," ucap Rio mengulang pernyataan Sunjaya kepadanya saat bersaksi di PN Bandung.
Sunjaya mematok harga Rp100 juta untuk promosi jabatan eselon 3 dan Rp30 juta promosi jabatan eselon 4. Irma merupakan salah satu PNS yang menyetor uang Rp30 juta kepada Sunjaya melalui Rio Eka Hunjaya atas promosi jabatannya sebagai Kasubbag.
Kendati demikian, Rio hanya menyetor Rp50 juta lantaran ditagih Sunjaya, sedangkan Irma memberikan Rp25 juta. Uang diserahkan pada 23 Oktober 2018 malam.
Saksi lainnya, Iwan Rizky, menyerahkan uang Rp100 juta setelah dilantik menjadi Kabag SDA Dinas PUPR, 5 Oktober 2018. Uang itu diserahkan setelah Sunjaya memberikan kode-kode khusus.
"Pak Kabid, kan, sudah dilantik, jangan lupa itu, ya," kata Iwan dalam BAP yang dibacakan JPU KPK.
Iwan menyerahkan uangnya bersama dengan uang milik saksi Suwono sebesar Rp30 juta melalui ajudan Sunjaya, Rizal, di depan sebuah masjid saat tahlilan 100 tahun mertua Sunjaya, pada 8 Oktober 2018.
Demikian juga Sungkono, menyerahkan Rp30 juta atas promosinya sebagai Kasubbag Perlengkapan Setda Kabupaten Cirebon. Duit itu berasal dari uang tunai yang dimilikinya Rp25 juta, tabungan Rp4 juta, dan pinjaman Rp1 juta.
Sungkono mulanya menyerahkan Rp25 juta. Dia lalu memberikan Rp5 juta sisanya karena adanya permintaan Sunjaya melalui saksi lainnya bernama Supandi Priyatna, Kepala BKP SDM Cirebon.
Saksi Budiyanto mengaku, mendapat promosi sebagai Lurah Sendang atas Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon pada 2018. Dia menyerahkan uang Rp30 juta kepada Sunjaya setelah mendapatkan arahan dari Ike Sri Agustina, lurah sekaligus Ketua Forum Lurah Kecamatan Sumber. Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Ike ditunjuk Sunjaya sebagai pengumpul duit dari para lurah yang mendapatkan promosi jabatan.
"Kalau langsung [menyerahkan uang ke Sunjaya] tidak, tapi melalui Ike Agustin sebagai ucapan terima kasih," kata Budiyanto.
Uang diserahkan di parkiran rumah dinas Bupati Cirebon. Uang tersebut dibungkus dalam sebuah amplop cokelat. "Ibu Ike, ini saya dapatkan rezeki untuk persiapan saya sebagai lurah. Langsung Ibu Ike terima," katanya.
Setelahnya, Budiyanto mendapatkan laporan dari Ike bahwa uang tersebut sudah diserahkan kepada Sunjaya.