Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memperluas lokasi dan waktu pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan genap. Kebijakan ini akan mulai diuji coba pada pada 2 Juli mendatang.
"Kendaraan pelat nomor ganjil pada tanggal ganjil dan pelat nomor genap pada tanggal genap," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto seperti dikutip Antara, Senin (25/6).
Ia menerangkan, kawasan yang akan diberlakukan kebijakan ganjil genap meliputi, Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Pandjaitan-Jalan A Yani-Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
Kemudian Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Benyamin Sueb Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selain itu, waktu kebijakan pembatasan kendaraan ini juga akan berlaku lebih panjang. Jika sebelumnya hanya diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB, pada Juli nanti akan berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, pembatasan ganjil dan genap ini juga akan berlaku setiap hari, pada Senin hingga Minggu.
Bagi para pengendara yang membawa kendaraan dengan pelat nomor berbeda dengan hari ketetapan kebijakan, diingatkan agar melintasi jalur alternatif yang telah disiapkan Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Adapun rute alternatif tersebut adalah Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman dan sekitar arah timur. Kemudian, Jalan Warung Jati Barat-Jalan Pejaten Raya-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo dan sekitar arah Selatan.
Alternatif lainnya, Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat- Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari dan sekitar utara. Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya dan sekitar arah selatan dan jalan akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo dan Jalan Dewi Sartika, serta sekitar arah timur. Jalur lainnya melalui Jalan S Parman-Jalan Tomang Raya-Jalan Surya Pranoto atau Jalan Cideng dan sekitar arah utara.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono mengatakan, pengembangan lanjut dari konsep ganjil genap ini dilakukan untuk mendukung kelancaran transportasi selama penyelenggaraan Asian Games di Jakarta.
Menurut dia, ketentuan penyelenggara menetapkan waktu tempuh dari wisma atlet ke venue atau antarvenue, tidak boleh lebih dari 30 menit. Sementara di sisi lain kondisi kemacetan di Jakarta sangat parah.
"Hasil kajian kami menunjukkan perluasan kebijakan ganjil genap di jalan-jalan arteri di wilayah DKI Jakarta yang diusulkan Dishub Pemprov DKI Jakarta, harus dilengkapi dengan kebijakan pendukung untuk lebih menjamin kelancaran transportasi Asian Games," katanya.
Selain itu, kebijakan yang termasuk dalam kebijakan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, juga dilakukan dengan buka tutup gerbang tol yang diprioritaskan untuk rute Wisma Atlet Kemayoran, Gelora Bung Karno (GBK), Velodrome Rawamangun dan Cibubur. Penutupan pintu tol akan dilakukan di gerbang terpadat yang mengalami kecepatan kurang dari 40 km/jam, V/C ratio lebih dari satu, antreannya panjang mencapai 200 meter dan jarak antar gerbang tolnya berdekatan.
Penutupan pintu tol prioritas ini akan diterapkan bervariasi dari pukul 06.00-17.00 WIB dan pukul 12.00-21.00 setiap harinya.
Termasuk pula dalam kebijakan ini adalah penyediaan lajur khusus di jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut atlet dan angkutan umum bus. Lebih dari 100 kilometer panjang jalan tol di Lajur 1 akan didedikasikan menjadi lajur khusus mobilitas kendaraan atlet dan angkutan bus.
Selain itu, ada dua paket kebijakan lain yang akan diterapkan guna mendukung penyelenggaraan Asian Games. Yaitu, Kebijakan Penyediaan Angkutan Umum, untuk menunjang mobilitas masyarakat akibat dari kebijakan pengaturan penggunaan kendaraan pribadi, serta mendukung kebutuhan wisatawan mancanegara yang datang karena penyelenggaraan Asian Games.
Kebijakan ini meliputi penambahan armada bus Transjakarta ke venue sebanyak 76 unit dari kondisi existing 294 unit, penyediaan 57 unit bus dari Hotel/Mall ke Venue, penyediaan 204 bus khusus untuk wilayah-wilayah yang terdampak perluasan kebijakan ganjil-genap, serta penyediaan sepuluh unit bus guna keperluan non pertandingan (wisata).
Ketiga, Kebijakan Pembatasan Lalu-Lintas Angkutan Barang dilaksanakan dengan memperluas cakupan pembatasan lalu lintas angkutan barang golongan III, IV dan V pada ruas tol tertentu.
Saat ini telah berlaku pembatasan lalu lintas angkutan barang pada ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tomang-Kembangan, dimana kendaraan angkutan barang tidak boleh melintas pada ruas tol tersebut di luar pukul 22.00-05.00 WIB.
Khusus pada masa penyelenggaraan Asian Games, pembatasan lalu lintas angkutan barang akan diperluas ke ruas Tol Cawang Tj. Priok, ruas Tol Pelabuhan, ruas Tol Cawang TMII dan ruas Tol Cawang Cikunir.