Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) selama dua bulan. Kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) karena pandemi Covid-19, terutama jelang Idulfitri.
"Total hunian ada 867 unit yang digratiskan," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Kota Surabaya. Kebijakan tersebut menyasar Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER.
"Selain karena pandemi Covid-19 belum berakhir dan masih berlakunya PPKM mikro menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H, kebijakan ini untuk meringankan masyarakat menjelang pendaftaran sekolah," imbuhnya, melansir situs web Pemprov Jatim.
Penerapan PPKM mikro saat Ramadan diyakininya berdampak terhadap turunnya penghasilan masyarakat. Karenanya, biaya sewa selama dua bulan yang tak perlu dibayarkan itu bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain sehingga bisa tenang beribadah selama bulan puasa.
Total biaya sewa yang dibebaskan selama dua bulan, merujuk data Dinas PU Cipta Karya Jatim, lebih dari Rp446,8 juta. Nilai sewa masing-masing rusunawa berbeda.
Jumlah pembebasan biaya sewa dua bulan untuk 268 unit Rusunawa Gunungsari sebesar Rp68,4 juta, lalu 65 unit Rusunawa SIER Rp16,7 juta, 68 unit Rusunawa Jemundo Rp17,4 juta, dan 466 unit Rusunawa Sumurwelut Rp120,9 juta. "Semua kebijakan yang diambil ada aturannya, termasuk pembebasan biaya sewa rusunawa ini," tutup Khofifah.