Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan hingga hari ke-13 yaitu Sabtu (13/8) pendaftaran partai politik (parpol) sebagai calon peserta Pemilu 2024 telah terdata sebanyak 31 parpol yang sudah mendaftar.
Parpol yang diketahui telah mendaftar ke KPU terdiri dari 23 parpol dengan status administrasi dokumen lengkap dan 8 parpol dengan status administrasi yang belum lengkap.
Adapun parpol yang dinyatakan telah terdaftar dengan administrasi lengkap dan melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Sedangkan 8 parpol yang telah mendaftar namun administrasinya belum lengkap, yaitu Partai Berkarya, Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Pelita, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), Partai Kongres, dan Partai Kedaulatan Rakyat. Menurut anggota KPU Idham Holik, pengumpulan berkas yang belum lengkap paling lambat hari ini, Minggu (14/8) pukul 23.59.
Sebelumnya Idham juga mengimbau agar calon peserta pemilu 2024 tidak melakukan pendaftaran di hari terakhir, sehingga masih memiliki kesempatan untuk melengkapi administrasi yang kurang.
“Sebaiknya pendaftaran tidak dilakukan pada hari terakhir,” kata Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Jumat (12/8) lalu.
Meski demikian, dari data KPU diketahui masih ada 8 parpol yang berencana baru akan mendaftar pada Minggu (14/8). Ke 8 parpol yang akan mendaftar tersebut adalah Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.
Hingga saat ini juga diketahui masih ada sisa dua parpol yang belum mengonfirmasi pendaftaran yaitu Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.
Pendaftaran parpol saat ini telah menggunakan sistem informasi partai politik atau Sipol. Jika saat pendaftaran ke KPU terdapat parpol yang membawa dokumen pendaftaran fisik namun belum melakukan input data di Sipol, maka KPU akan tetap melayani pendaftaran jika administrasi sudah lengkap.
“Nanti KPU akan memeriksa dokumen pendaftaran tersebut, kalau sudah lengkap, kami tetap meminta untuk memasukkan ke dalam Sipol. Kenapa? Karena verifikasi administrasi akan menggunakan Sipol soal keabsahan anggota parpol dan pengurus parpol,” ujar Idham.