Menjelang pergantian tahun, seorang pedagang di Halmahera Utara, Maluku Utara menjual minuman keras Cap Tikus hingga 10 galon. Rencananya, miras sebanyak itu akan dijual melalui jalur penyelundupan ke wilayah Ternate.
Beruntung, miras sebanyak itu gagal terjual setelah personel gabungan TNI dan Polri yang terdiri atas personel Unit Inteldim 1508/Tobelo, Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), mengamankan minuman keras jenis Cap Tikus yang diisi dalam 10 galon air isi ulang.
Komandan Kodim 1508/Tobelo, Letkol Kav Tri Sugiarto, mengatakan pihaknya membenarkan bahwa personelnya berhasil mengamankan 10 galon minuman keras Cap Tikus yang akan diselundupkan ke Ternate.
“Dalam momentum pergantian tahun para pelaku memanfaatkan untuk menjual minuman keras karena tingginya permintaan akan minuman keras tradisional tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus itu terungkap berawal dari adanya informasi yang diperoleh personel Unit Inteldim 1508/Tobelo Sertu Lukman Salam, terkait adanya mobil pikap warna putih nomor polisi DG 8229 NA yang merupakan milik salah satu warga asal Kao dengan inisial FK/TT, dengan muatan minuman keras Cap Tikus yang akan dibawa ke Sofifi.
Kemudian Sertu Lukman Salam langsung berkoordinasi dengan Babinkamtibmas Polsek Malifut Bripka Irawan dan Danpos Satgas Yonif 731/Kabaresi Sertu Irvin A untuk menghentikan kendaraan yang dimaksud. Setelah dilaksanakan pengecekan muatan, ditemukan minuman keras Cap Tikus yang diisi dalam 10 galon air isi ulang.
Kegiatan pengungkapan kasus ini, kata Lukman, merupakan suatu upaya TNI dan Polri dalam rangka menjaga situasi kamtibmas, di mana aksi kriminal yang kerap terjadi sebagian besar disebabkan pengaruh minuman keras.
"Barang bukti minuman keras tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara ditumpahkan disaksikan pemiliknya," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementrian Agama Malut Sarbin Sehe ketika dikonfirmasi meminta agar masyarakat dalam menyambut tahun baru harus mengisinya dengan kegiatan mengekspresikan ketaatan terhadap ajaran agama, serta harus menghindari kegiatan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum dengan mengkonsumsi minuman keras.
"Bahkan, kebiasaan masyarakat dalam menyambut malam tahun baru, seperti kegiatan hura-hura, membunyikan petasan, memukul tiang listrik dan mabuk-mabukan harus dihilangkan karena tidak saja bertentangan dengan nilai-nilai agama, tetapi juga bisa memicu terjadinya gangguan kamtibmas," kata Sarbin. (Ant)