close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ustaz Bahar bin Smith ketika menjalani pemeriksaan oleh polisi. Antara Foto
icon caption
Ustaz Bahar bin Smith ketika menjalani pemeriksaan oleh polisi. Antara Foto
Nasional
Selasa, 09 Juli 2019 11:26

Jelang vonis Bahar bin Smith, massa kepung lokasi sidang

Massa pengunjuk rasa meminta Ustaz Bahar bin Smith dibebaskan. Bahar dituntut jaksa penuntut umum 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
swipe

Ratusan pendukung Ustaz Bahar bin Smith mengepung bagian depan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung. Mereka yang sebagian besar berusia belia itu datang untuk mengawal sidang putusan terhadap terdakwa kasus penganiayaan tersebut. Sidang dilangsungkan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Mereka terus melakukan orasi untuk memberikan dukungan terhadap Bahar Smith. Mereka menuntut agar Bahar bin Smith segera dibebaskan.

"Hari ini, pengawalan sidang putusan guru kita semua, bebaskan guru kami," kata seorang orator menggunakan pengeras suara di depan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7).

Selain berorasi, ratusan orang itu juga tampak membawa sejumlah atribut seperti bendera berukuran besar bertuliskan 'Pecinta Habib Bahar'. Beberapa bendera lain juga terlihat dipasang di sejumlah titik.

Untuk menghalau massa, pihak kepolisian memasang kawat berduri. Ini dilakukan untuk menyekat massa dengan lokasi persidangan. Pijak kepolisian telah menyiapkan sejumlah personel untuk mengamankan sidang.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar Smith dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Bahar diyakini bersalah dan tebukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Kasus dugaan penganiayaan oleh Bahar menimpa dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor, Jawa Barat, Desember 2018.

Dalam dakwaan jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan