close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jemaah haji yang batal berangkat pada tahun 2023 akan digeser ke tahun berikutnya. Dokumentasi Kemenag
icon caption
Jemaah haji yang batal berangkat pada tahun 2023 akan digeser ke tahun berikutnya. Dokumentasi Kemenag
Nasional
Jumat, 17 Februari 2023 21:18

Jemaah haji batal berangkat 2023 digeser ke tahun berikutnya

Jemaah yang batal berangkat karena tidak mampu melunasi bipih takkan kehilangan kursi keberangkatan haji.
swipe

DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Jemaah dibebankan 55,7% atau sebesar Rp49.812.700,26 dari jumlah tersebut untuk biaya perjalanan ibadah haji (bipih).

Meski ongkos haji yang harus dibayarkan jemaah turun dibandingkan usulan awal sebesar Rp69 juta, tetapi angka ini dirasa masih tinggi dan diperkirakan akan ada jemaah yang batal berangkat karena tak mampu melunasinya.

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Jaja Jaelani, mengungkapkan, jemaah yang batal berangkat karena tidak mampu melunasi bipih takkan kehilangan kursi keberangkatan. Namun, keberangkatannya ditunda ke kloter haji tahun berikutnya.

"Yang tidak bisa [berangkat], nomor [antrean] di atasnya akan naik. Nah, jemaah yang telah [digeser] itu, maka tak hilang kuotanya. Dia bergeser di tahun 2024. Jadi, semua jemaah tetap [bisa berangkat]," kata Jaja kepada wartawan saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/2).

Sementara itu, jemaah yang tidak dapat berangkat karena sakit atau meninggal dunia dapat digantikan anggota keluarganya. Namun, hanya keluarga kandung, seperti anak, suami/istri, atau orang tua, yang dapat menggantikannya.

"Bagi jemaah haji gagal berangkat, baik faktor ketidakmampuan atau karena sakit atau meninggal, keluarganya dapat menggantikan. Cuma bapak, istri, atau anak [yang bisa]. Misal keponakan belum bisa," ujar Jaja.

Sementara itu, calon jemaah yang meninggal dunia dan tak memiliki keluarga kandung, maka biaya haji yang telah disetorkan akan diberikan kepada keluarga lainnya setelah mengajukan pembatalan.

"Dananya akan diwariskan ke ahli warisnya. Silakan untuk ajukan pembatalan," tuturnya.

Jaja menambahkan, pemerintah tengah mengkaji kenaikan setoran awal calon jemaah haji. Adapun besaran setoran awal yang harus dibayarkan saat mendaftar kemungkinan berada di kisaran Rp30 juta-Rp40 juta.

"Ini masih jadi kajian antara 30, 35, atau 40 [juta]. Bahkan ada yang usulkan 50 [juta] sehingga nanti tujuannya jemaah melunasi tak terlalu berat," ucap Jaja.

Kendati demikian, Jaja belum memerinci kapan kenaikan itu akan disampaikan atau diberlakukan. Saat ini, besaran setoran awal yang dibayarkan jemaah saat mendaftar sebesar Rp25 juta.

Jaja hanya menyebut rencana kenaikan setoran awal haji ini didasari usulan para akademisi dan ulama saat muzakarah perhajian di Situbondo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

"Setoran awal [sebesar Rp25 juta] ini, kan, sudah 10 tahun lalu [berlaku]. Tapi, [dalam] 10 tahun ini sudah ada perubahan-perubahan, harus ada penyesuaian," kata dia.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan