Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jemaah haji reguler Indonesia terlindungi asuransi jiwa dan kecelakaan. Layanan ini, terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, diberikan sejak masuk asrama hingga pemulangan ke Tanah Air.
"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai bipih (biaya perjalanan ibadah haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya, tergantung tingkatan yang diderita," ucapnya, Jumat (9/6).
"Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah," imbuhnya, melansir situs web Kemenag.
Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), hingga kini sudah ada 29 jemaah haji yang meninggal dunia. Perinciannya, 23 jemaah wafat di Madinah dan 6 sisanya meninggal di Makkah.
Saiful menambahkan, ada prosedur pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan kepada jemaah haji. Pertama, perlindungan diberikan sejak jemaah masuk asrama embarkasi hingga pulang.
Jemaah wafat diberikan sebesar minimal bipih. Sementara itu, jemaah wafat karena kecelakaan diberikan 2 kali besaran bipih dan jemaah yang mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap diberikan santunan sebesar 2,5%-100% bipih.
Pengurusan asuransi dilakukan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
Pada musim haji 2023, kuota Indonesia kembali normal atau mencapai 221.000 orang, yang terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus. Arab Saudi bahkan memberikan tambahan 8.000 kuota.
Operasional ibadah haji 2023 telah berlangsung sejak 23 Mei. Total ada 263 kelompok terbang (kloter) dengan 100.001 jemaah yang mendarat di Madinah rentang 24 Mei-8 Juni.
"Sejak 8 Juni 2023, dimulai fase kedatangan jemaah haji gelombang pertama di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Artinya, Makkah mulai menerima kedatangan jemaah dari Madinah dan Jeddah," tuturnya.