Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menawarkan pengusahaan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang kepada pihak swasta. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan hal ini untuk meningkatkan profesionalitas pada pengelolaan jalan.
Jembatan timbang berfungsi mengukur berat kendaraan di jalan. Hingga saat ini, masih banyak kendaraan kelebihan muatan atau beban yang melintas di jalan nasional maupun jalan tol. Hal ini disebabkan lemahnya pengawasan di jembatan timbang. Budi menyebut, kerugian negara akibat arus logistik yang tidak efisien itu mencapai Rp43 triliun.
“Dulu jembatan timbang ini dikelola pemerintah daerah, sehingga dibiayai PAD. Tapi sekarang semua diserahkan ke pemerintah pusat. Kami tidak ada dana, sehingga agar efektif akan kami usahakan dengan swasta,” kata Budi usai focus group discussion jembatan timbang di Jakarta, Selasa (17/7).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setijadi mengatakan Kemenhub akan bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyiapkan regulasi serta peraturan teknis lelang proyek dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) tersebut.
Dari 113 jembatan timbang yang telah diserahkan ke Kemenhub, sebanyak 43 jembatan sudah siap dan layak beroperasi pada September 2018. Budi mengungkapkan lelang rencananya akan dilakukan pada tahun depan. Adapun dua proyek yang siap dilelang pada 2019, yakni di Riau dan Palembang. Budi mengungkapkan, masa konsesi pengelolaan jembatan timbang ini akan berlangsung selama 15-20 tahun.
“Nanti akan satu paket dengan proyek preservasi jalan yang ada di Kementerian PUPR,” kata dia.
Selain memperbaiki aspek teknis, pengelolaan jembatan timbang oleh swasta juga akan menurunkan praktik pungutan liar (pungli) yang masih ada sampai saat ini. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, Kemenhub akan melakukan pembenahan kualitas petugas di masing-masing fasilitas jembatan timbang.
"Kapasitas petugas, bagaimana SDM yang mengawasi jembatan timbang. Sampai Kamis kemarin, saya kumpulkan 150 anggota yang ada di jembatan timbang. Kami ubah pola pikir. Mereka dulu petugas provinsi, dulu retribusi, sekarang pelayanan dan pengawasan,” katanya.
Selain itu, petugas jembatan timbang bakal dibekali dengan pengetahuan terkait fungsi dan tugasnya. Hal ini penting agar petugas tidak hanya menindak pelanggaran, tapi dapat mengedukasi masyarakat agar pelanggaran tidak terjadi lagi.
"Petugas di jembatan timbang harus paham filosofi untuk apa saya ada di sini. Tidak hanya ditilang, tapi ada aspek edukasi. Bapak langgar ini, akibatnya ini, kerugian negara dan keselamatan," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan akan melakukan penindakan kepada para pelaku truk yang bermuatan lebih atau Over Loading dari ketentuan yang berlaku mulai 1 Agustus 2018. Penindakan akan diturunkan di tiga lokasi pilot project Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang.
Budi Setiyadi menjelaskan, hasil evaluasi selama tiga bulan dari tujuh jembatan timbang, dari 100 kendaraan truk yang lewat, sebanyak 75 kendaraan melakukan pelanggaran overload. Sementara, dari 75 kendaraan yang overload tersebut, sekitar 25% di antaranya melakukan pelanggaran sampai dengan 100%.