Artis Jennifer Dun mengaku telah menerima pemberian mobil mewah dari terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang dan Banten, Tubagus Chaeri Wardana. Menurut Jennifer, mobil yang diterimanya merupakan imbalan atas kesediaannya menjadi humas di tempat karaoke dari pemilik PT Bali Pasific Pragama (BPP) itu.
"Iya betul dapat Toyota Vellfire putih nomor kendaraan B5110 JDC, tapi waktu itu dapat dari dealer-nya," kata Jennifer saat bersaksi untuk Wawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/3).
Dia mengaku lupa nama dealer asal mobil yang diterimanya. Namun dia memastikan nama yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut atas nama dirinya.
"STNK atas nama saya tapi bukan saya yang membayar, sekarang mobilnya sudah disita KPK," kata Jennifer.
Selain mobil, dia menyebut Wawan juga memberinya fasilitas kartu kredit. Namun ia tak menyebut nilai limit kartu kredit tersebut.
Jennifer menjelaskan, fasilitas tersebut diterima karena Wawan memintanya bekerja sebagai public relations atau humas di tempat karaoke milik Wawan. Mobil tersebut menjadi alat transportasi untuk digunakan Jennifer bekerja. Adapun kartu kredit digunakan untuk membiayai peralatan yang dia perlukan.
"Pemberian mobil dan kartu kredit itu memang benar adanya, karena saat itu saya diminta bekerja di tempat karaoke yang ada di Kuningan. Mungkin saya punya banyak relasi, banyak teman, atau saya harus bisa menarik tamu-tamu untuk yang bisa datang ke tempat itu," kata Jennifer.
Meski bekerja untuk Wawan, Jennifer mengaku tak memiliki kontrak kerja. Dia pun mengaku bekerja di tempat karaoke milik Wawan selama satu bulan. Dia berhenti bekerja setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kasus Wawan dan menyita mobil pemberian tersebut.
"Sebenarnya kalau ditanya mobil itu punya saya pribadi saya pun tidak tahu, saya hanya dikasih. Dia (Wawan) bilang ini untuk kendaraan kamu, untuk bekerja," ungkap Jennifer.
Wawan didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012. Ia juga didakwa melakukan korupsi pada pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012. Diperkirakan perbuatan tersebut telah menguntungkan Wawan senilai Rp58,02 miliar.
Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang hingga Rp581 miliar.
Nama Jennifer juga tercantum dalam dakwaan Wawan. Ia disebut disebut menerima mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi B 510 JDC dari Wawan. Mobil tersebut dibeli Wawan pada 6 Juli 2013 dengan harga Rp910 juta secara tunai dan diatasnamakan Jennifer Dunn.
Selain itu, Jenifer Dunn juga pernah mendapat transfer dari Wawan pada 24 Juni 2016 sebesar Rp44,591 juta. Uang tersebut dikirim ke rekening BCA atas nama Jennifer Dunn. (Ant)