Drummer Supermen Is Dad (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx jadi tersangka kasus ujaran kebencian. Dia terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” ujar Kombes Syamsi, Kabid Humas Polda Bali, kepada wartawan, Rabu (12/8).
Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
“Pada hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan,” kata Syamsi.
Jerinx berurusan dengan hukum terkait postingan "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19" via akun media sosialnya.
Dalam pemeriksaan pada tanggal 6 Agustus lalu, penyidik Polda Bali mencecar Jerinx pada 13 pertanyaan. Dari pemeriksaan tersebut Jerinx disebut memang yang memuat postingan di akun media sosialnya itu. Jerinx menggugah IDI selaku organisasi profesional untuk mengambil tindakan atas ketidakadilan terhadap rakyat, rapid test sebagai syarat layanan ke rumah sakit.
Musikus SID ini sebelumnya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia atas postingan via akun media sosialnya itu.
“Saya tidak punya kebencian personal kepada IDI. Jadi tolong jangan ditanggapi dengan perasaan,” ujar Jerinx.