Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadirkan para saksi yang diperlukan termasuk Windi Purnama, dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Para saksi yang dihadirkan baru sebatas lingkungan BAKTI dan Kominfo.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya hanya tinggal menunggu surat penetapan tersebut. Bila surat itu diberikan, bahkan saksi seperti WIndi Purnama juga siap untuk ditampilkan.
“Kalau ada penetapan (hakim) ya pasti (dihadirkan),” kata Febrie kepada Alinea.id, beberapa waktu lalu.
Penetapan itu diperlukan karena jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyiapkan sejumlah saksi. Jika terdapat saksi yang perlu dihadirkan, namun tidak ada dalam daftar maka kejaksaan hanya perlu menunggu surat tersebut.
“JPU biasanya ada jadwal prioritas,” ujarnya.
Majelis hakim persidangan dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, telah memerintahkan pemeriksaan saksi konfrontir antara Windi Purnama terhadap keterangan dari Kepala Divisi Lastmille/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.
Hakim ingin memastikan uang Rp300 juta yang diterima Mirza diketahui asal-usulnya. Hakim tidak ingin ada keterangan yang bias dalam pemeriksaan saksi.
“Saya perintahkan untuk dihadirkan. Jadi harus jelas. Kalau saya perintahkan hadirkan Windi Purnama. Ada keterangan yang terputus di sini. Masa si Mirza ini terima duit dari si Windi Purnama. Tetapi, Windi Purnamanya gak sebagai saksi pula di sini. Gak jelaslah keterangannya,” katanya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/7).
Hakim menyebut, uang tersebut harus dipastikan memiliki kaitan dengan perkara ini. Sebab, akan sangat aneh bila uang dengan jumlah cukup besar itu berkeliaran di proyek ini, namun tidak dapat dipastikan kaitannya dengan perkara tersebut.
“Ya tiba-tiba kok mengasih duit sama saudara Rp300 juta. Enggak ada cerita apa-apa. Enggak ada pesan dari Pak Anang. Enggak ada pesan. Cuma asumsi saudara ini temannya Anang Achmad Latif,” ujarnya.
Mulanya, Mirza mengakui telah menerima uang Rp300 juta terkait proyek tersebut. Uang itu diterimanya dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tersangka Windi Purnama.
Namun, dia mengeklaim tidak tahu-menahu mengenai asal uang tersebut. Pun dengan tujuannya, Mirza mengaku tak tahu mengapa Windi memberikan uang itu kepadanya.