close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Foto Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Foto Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Senin, 15 Mei 2023 15:11

Jika tersangkut korupsi BTS, Kejagung siap angkut Menkominfo Johnny G. Plate

Penyidik akan terus bergerak untuk mendalami keterlibatan Johnny dalam perkara tersebut.
swipe

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memastikan bakal menindak tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Penanganan kasus ini segera ditindaklanjuti ke tahap penuntutan usai finalisasi penghitungan kerugian negara.

"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Johnny), kita tidak akan mendiamkan ini," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Burhanuddin menuturkan, penyidik akan terus bergerak untuk mendalami keterlibatan Johnny, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, dalam perkara tersebut. "Yang penting penyidik ada fakta, saya akan tindak lanjuti."

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S.; serta Tenaga Ahli Human Development (HuDev) UI 2020, Yohan Suryanto.

Tiga berkas perkara milik Anang, Galumbang, dan Yohan telah diserahkan oleh jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka akan segera disidangkan.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun. Dalam proses audit, BPKP juga menggunakan pendapat sejumlah ahli, antara lain ahli pengadaan barang dan jasa, ahli lingkungan, serta ahli keuangan negara.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun," ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (15/5).

Nilai kerugian keuangan negara tersebut berasal dari tiga sumber pada kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Pertama, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung. Kedua, markup harga. Ketiga, pembayaran BTS yang belum terbangun.

Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan NTT. Sebab, dari lima seksi tahapan banyak belum tuntas, bahkan mangkrak. Padahal pembayaran sudah dilakukan.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan