close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) bersama Kanit 1 Subdit 4 Jatanras Polda Metrojaya Kompol Hendro Sukmono (kedua kiri) dan Jajaran Subdit Jatanras Polda Metrojaya menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus
icon caption
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) bersama Kanit 1 Subdit 4 Jatanras Polda Metrojaya Kompol Hendro Sukmono (kedua kiri) dan Jajaran Subdit Jatanras Polda Metrojaya menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus
Nasional
Senin, 22 Juni 2020 10:47

John Kei dan 24 anak buahnya masih diperiksa polisi

Polisi akan lakukan konfrontir antara pelaku dengan korban.
swipe

Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini masih memeriksa John Refra Kei alias John Kei dan 24 anak buahnya. Mereka diperiksa sejak ditangkap tadi malam di daerah Bekasi, Jawa barat (Jabar). John Kei dan anak buahnya membuat kegaduhan di Tangerang dan Jakarta Barat, Minggu (21/6).

"Masih diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (22/6).

Yusri membeberkan, polisi baru akan membuka secara lengkap peristiwa keributan oleh kelompok John Kei setelah rangkaian proses penyelidikan selesai.

Sampai saat ini, menurut Yusri, belum dapat dipastikan apakah puluhan orang itu akan menjadi tersangka. Namun, dia menyatakan, polisi akan melakukan konfrontir antara kelompok John Kei dengan para korban.

"Nanti semua lengkap pemeriksaannya, lengkap dengan saksi-saksinya, dan lengkap semua dengan keterangan-keterangan. Semua dikonfrontir. Nanti apa perannya, nanti bagaimana pasal apa yang dipersangkakan nanti akan kami sampaikan," ucap Yusri.

Kemarin (21/6), terjadi keributan di perumahan Green Lake City, Kota Tangerang oleh kelompok John Kei. Peristiwa itu mengakibatkan kerusakan materi dan meerenggut korban luka.

Pada hari yang sama juga terjadi peristiwa serupa di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jabar.

John Kei telah mendapatkan fasilitas bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Desember 2019. Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana pada tahun 2012. 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan