Terdakwa kasus pengerusakan dan penghilangan barang bukti, Joko Driyono (Jokdri) dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim memvonis Mantan Plt Ketua PSSI tersebut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Berdasarkan amar putusan hakim, Jokdri dinyatakan terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Ketua Majelis Hakim, Kartim Haerudin memaparakan, bahwa semua unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi.
"Menyatakan terdakwa Joko Driyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penggerakan orang untuk merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang akta-akta, surat-surat, atau data-data yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memanjat atau memakai anak kunci palsu," terang Kartim dalam pembacaan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Jokdri dengan ancaman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Kemudian, guna menjalani hukuman itu, Jokdri juga akan dikurangi masa penahanan selama ia menjalani persidangan.
Pertimbangan hakim meringankan hukuman Jokdri dalam amar putusan tersebut, hakim menilai bahwa Jokdri telah bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Jokdri juga dianggap berjasa dengan memajukan persepakbolaan Tanah Air.
"Kemudian perbuatan terdakwa tersebut tidak terkait dengan perkara pengaturan pertandingan dan atau skor hasil pertandingan pada kompetisi sepak bola Indonesia pada pertandingan sepak bola di Banjarnegara Jawa Tengah sebagaimana laporan polisi atas nama pelapor Lasmi Indaryani," papar Kartim.
Lebih lanjut, Hakim membebankan kepada Jokdri untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Untuk diketahui, Jokdri didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi. Jokdri didakwa mengambil barang berupa DVR Server CCTV dan satu unit laptop merek HP warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Selain itu, ia juga didakwa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Atas perbuatannya itu, Jokdri didakwakan telah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gusti Randa
Sementara itu, Plt Ketua Umum PSSI Gusti Randa nampak hadir dalam persidangan vonis terdakwa kasus pengerusakan dan penghilangan barang bukti, mantan Plt PSSI Joko Driyono (Jokdri). Pantauan Alinea.id, Gusti didampingi juga oleh beberapa pengurus PSSI.
Kedatangan Gusti sendiri diakuinya untuk memberikan dukungan moril kepada Jokdri beserta keluarga. Bahkan, Gusti sempat menghampiri dan berbicara dengan istri serta anak Jokdri yang juga hadir pada persidangan tersebut.
"Tadi saya sempat bertemu dengan ibu, istrinya Pak Joko. Tentu sebagai kolega kami menguatkan mental pada beliau anak-anaknya itu," ungkap Gusti pasca-dibacakannya amar putusan di PN Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Gusti tidak ingin berkomentar ihwal hasil putusan yang ada. Baginya, hal itu tidak elok lantaran masih ada kesempatan kedua belah pihak untuk mengajukan banding.
Menurut Gusti sendiri, putusan yang diperuntukan untuk Jokdri belum memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Sementara itu, saat hakim hendak membacakan vonis, istri Jokdri terlihat menangis. Hal serupa juga nampak dari anak laki-lakinya saat Jokdri menghampiri keduanya.