Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, memenuhi panggilan penyidik Satgas Antimafia Bola. Ia tiba pukul 10.00 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.
Joko Driyono diperiksa terkait perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi. Setibanya di Gedung Ditreskrimum, pria yang akrab disapa Jokdri itu irit bicara terkait pemeriksaannya hari ini.
"Bismillah kami jalani ya," kata Jokdri di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (27/2).
Sebelum masuk ke ruangan penyidik, Jokdri sempat mengucapkan terima kasih pada masyarakat Indonesia atas doanya yang membuat Timnas U-22 berhasil mengalahkan Thailand dengan skor 2-1 tadi malam. Kemenangan tersebut mengantarkan Timnas Indonesia menjuarai Piala AFF U-22.
"Terima kasih doanya, Indonesia jadi menang," ucapnya.
Sebelumnya, Jokdri sudah menjalani pemeriksaan oleh tim Satgas Antimafia Bola sebanyak dua kali. Dalam pemeriksaan pertama pada Selasa (19/2), Jokdri mengaku dicecar 17 pertanyaan oleh tim penyidik. Pemeriksaan itu berlangsung selama 21 jam. Dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga Rabu (20/2) pukul 07.00 WIB.
Kemudian pada pemeriksaan kedua, Jokdri mengaku dicecar 40 pertanyaan. Pemeriksaan itu pun berlangsung selama 22 jam. Dimulai pada Kamis, (21/2) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (22/2) pukul 08.00 WIB.
Seperti diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai aktor intelektual di balik perusakan barang bukti skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga Indonesia 2 dan 3. Kepolisian juga sudah mencekal Jokdri untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan penetapan tersangka terhadap Jokdri dilakukan setelah tim gabungan yang terdiri atas Satgas Antimafia Bola, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya, menggeledah apartemen Jokdri yang berada di unit apartemen Tower 9 Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Kamis (14/2) malam.
Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan sekitar 75 barang bukti. Beberapa di antaranya buku tabungan, kartu kredit, cek, kwitansi, dan uang tunai. Selanjutnya, turut disita barang elektronik seperti laptop, iPad, tablet, flash disk, dan enam buah ponsel. Selain itu, sejumlah dokumen dan catatan, di antaranya dokumen PSSI, juga disita oleh tim satgas.
Setelah menggeledah apartemen Jokdri, tim gabungan juga menggeledah ruang kerjanya di kantor PSSI. Dari sana, polisi menyita 9 barang bukti. Beberapa di antaranya ponsel, kunci kantor, dan sejumlah dokumen.