Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri), didakwa pidana tujuh tahun penjara dalam sidang kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saudara Jokdri didakwa untuk kasus pencurian atau perusakan barang bukti. Ancamannya paling tinggi tujuh tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendardi di persidangan di Jakarta, Senin (6/6).
JPU mendakwa Jokdri dengan Pasal 363, 235, serta 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus ini, Jokdri dinilai terbukti telah mengambil dan merusak barang yang masuk dalam pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola. Apalagi barang-barang tersebut telah dipasang police line.
Sigit mengatakan, barang-barang yang menjadi barang bukti sebuah kasus tidak boleh dirusak, diambil, atau diganti oleh siapapun, bahkan pemiliknya.
"Jokdri telah terbukti mengganti rekaman CCTV di ruangan kerja Ketua Umum PSSI," kata Sigit.
Meski tidak secara langsung mengambil dan merusak barang bukti, Jokdri menyuruh Muhammad Mardani alias Dani untuk melakukannya. Dani diperintahkan Jokdri untuk menerobos garis polisi dan mengambil rekaman CCTV, notebook, serta dokumen di ruangan kantor PT Liga Indonesia yang berada di Gedung Rasuna Office Park pada awal Februari 2019 lalu.
Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin menanyakan apakah Jokdri menerima atau keberatan dengan dakwaan tersebut. Jokdri dan kuasa hukumnya menerima dakwaan dan meminta persidangan dilanjutkan pada proses pembuktian.
Majelis hakim akan kembali menggelar sidang pada Kamis (9/5) mendatang dengan agenda pembacaan pokok perkara.