Tersangka mafia sepak bola Joko Driyono diperiksa untuk kali kelima selama 15 jam kemudian ditahan di rumah tahanan.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, telah menjalani pemeriksaan kelima. Ia menjalani pemeriksaan selama 15 jam sejak kedatangannya pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang diduga dilakukan pria yang akrab disebut Jokdri itu.
Dengan dikawal oleh beberapa petugas, Jokdri keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan Polda Metro Jaya. Jokdri tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada pewarta yang sudah menungu sejak pagi.
Dia langsung memasuki ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Joko Driyono resmi ditetapkan ditahan oleh Satgas Antimafia Bola selama 20 hari depan sejak 25 Maret hingga 13 April.
Penahanan tersebut ditetapkan Satgas Antimafia Bola berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap pria kelahiran Ngawi itu.
“Tadi pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan gelar perkara. Pada pukul 14.00 WIB, kami telah melakukan penahanan,” kata Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3).
Hendro, menjelaskan dasar penahanan tersebut masih berkaitan erat dengan penyidikan kasus pengaturan skor sepak bola. Sebab, barang bukti yang dirusak Jokdri sangat erat hubungannya dengan kasus pengaturan skor yang dilaporkan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
Hedro menduga Jokdri ingin mengaburkan petunjuk terkait kasus pengaturan skor dengan merusak barang bukti tersebut.
“Sehingga barang bukti yang kita butuhkan tidak ada, sehingga kita tidak bisa gali lebih dalam pengaturan skor lain. Ada upaya dia musnahkan dokumen yang dibutuhkan,” ucap Hendro.
Akibat perbuatan tersebut, Jokdri disangkakan Pasal 363 KUHP, 235 KUHP, 233 KUHP, 221 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
Langkah hukum
Sementara itu, sejak resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pengerusakan barang bukti, Jokdri belum mempunyai rencana untuk mengambil langkah hukum lanjutan.
Penasihat Hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil terkait penahanan kliennya itu. Untuk saat ini, ia enggan membeberkan kepada publik pertimbangan apa yang akan diambilnya.
Ia menilai, penyidik Satgas Antimafia bola menetapkan penahanan kepada kliennya didasarkan pada syarat subyektif, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 KUHAP.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa seorang tersangka atau terdakwa dapat ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidananya.
"Bagi kami tidak sepatutnya pak Joko dilakukan penahanan. Karena memang untuk melarikan diri kan tidak mungkin, di imigrasi sudah dicekal. Kedua, mengulangi tindak pidana juga tidak mungkin karena semua barang bukti sudah disita. Ketiga, merusakan barang bukti, semua barang buktinya juga sudah ditahan," kata Andru, di Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3).
Meski demikian, Andru, mengatakan pada prinsipnya pria kelahiran Ngawi itu tetap kooperatif dalam menghadapi kasus perkaranya. Ia menyebut kliennya tetap akan patuh terhadap segala prosedur dan keputusan yang sudah ditetapkan oleh petugas.
"Kita menghormati lah semua yang dilakukan oleh Satgas. Karena Satgas bekerja sangat profesional ya, keputusan dari Satgas tentunya ada tolak ukur ya," ucapnya.