close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) saat tiba di gedung Krimum sebelum menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/2/2019).  Antara Foto
icon caption
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) saat tiba di gedung Krimum sebelum menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Antara Foto
Nasional
Kamis, 21 Februari 2019 14:56

Joko Driyono diperiksa soal perusakan barang bukti pengaturan skor

Sebelumnya, Jokdri baru menjawab sebanyak 17 pertanyaan dari 32 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. 
swipe

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (21/2). Pemeriksaan Jokdri, demikian ia akrab disapa, terkait perbuatannya yang menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor Liga Indonesia.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pemeriksaan Jokdri kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Dalam pemeriksaan pertama, Jokdri diketahui baru menjawab sebanyak 17 pertanyaan dari 32 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. 

“Karena pada pemeriksaan pertama kita belum selesai semua pemeriksaannya. Sekarang bakal kita lanjutkan pemeriksaan itu,” kata Argo di Jakarta pada Kamis, (21/2).

Argo mengungkapkan, materi pemeriksaan yang ditanyakan polisi terhadap Jokdri kali ini seputar dugaan perbuatan merusak barang bukti. Kemudian terkait dugaan aliran dana suap. Juga  barang bukti yang telah diamankan dari hasil penggeledahan di apartemen Jokdri.

“Dari barang-barang sitaan, itupun nanti akan ditanyakan satu persatu sebagai bahan pertanyaan kepada JD (Joko Driyono)," ucap Argo.

Sebelumnya, CEO PT Liga Indonesia Baru, Joko Driyono, diperiksa polisi sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan dan pencurian barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia di kantor PT LIB di Rasuna Office Park Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain menetapkan Jokdri sebagai tersangka, penyidik Satgas Antimafia Bola juga mencekal Jokdri agar tak bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat pencekalan terhadap dirinya itu pun telah dikirimkan ke pihak imigrasi pada Jumat (15/2) lalu.

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Jokdri dilakukan setelah tim gabungan yang terdiri atas Satgas Antimafia Bola, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya, menggeledah apartemen Jokdri yang berada di Tower 9 Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/2) malam.

Dari hasil penggeledahan itu, polisi mengamankan sekitar 75 barang bukti berupa buku tabungan, kartu kredit, cek, kwitansi, dan uang tunai. Turut disita barang elektronik seperti laptop, iPad, tablet, flash disk, dan 6 buah ponsel. Juga termasuk sejumlah dokumen dan catatan, di antaranya beberapa dokumen PSSI.

Setelah menggeledah apartemen Jokdri, tim gabungan juga menggeledah ruang kerjanya  di kantor PSSI. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sembilan barang bukti, seperti ponsel, kunci kantor, dan sejumlah dokumen.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan