Pemerintah dijadwalkan memberikan anugerah Bintang Mahaputra dan Tanda Jasa kepada beberapa orang yang dianggap berjasa dan berprestasi. Kegiatan rencananya diadakan hari ini (Kamis, 12/8).
"Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar, dan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, I Gede Ardika, akan dianugerahi Bintang Mahaputra Adipradana," kicau Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (11/8).
Adapun Tanda Kehormatan bakal diserahkan kepada 325 dokter dan tenaga kesehatan (nakes) lain yang meninggal dalam penanganan Covid-19.
"Acara ini adalah dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-76," jelasnya.
Upacara penyerahan tersebut akan dilaksanakan secara hibrida, luring dan daring, serta dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Negara, Jakarta.
Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi kedua yang diberikan pemerintah. Ia setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia.
Pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Terdapat beberapa kriteria, seperti berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis dan mengembangkan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain serta berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.