close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Joko WIdodo (kedua kanan) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kedua kiri), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kanan) dan Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) membuka acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasiona
icon caption
Presiden Joko WIdodo (kedua kanan) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kedua kiri), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kanan) dan Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) membuka acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasiona
Nasional
Kamis, 09 Mei 2019 16:19

Jokowi akan kembali hapus lembaga negara tak produktif

Langkah itu dinilai penting untuk menghapus rantai birokrasi yang kerap membuat proses perizinan panjang dan berbelit-belit.
swipe

Presiden Joko Widodo mengatakan akan menutup lembaga negara atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selama ini tidak memberikan kontribusi kepada negara. Hal itu dilakukan jika berkesempatan memimpin Indonesia untuk periode kedua.

Langkah itu dinilai penting untuk menghapus rantai birokrasi yang kerap membuat proses perizinan panjang dan berbelit-belit.

"Lembaga-lembaga yang tidak memberikan kontribusi akan saya tutup dan hapus. Banyak-banyakin biaya," kata dia dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/5).

Puluhan lembaga negara atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian telah dilikuidasi oleh Jokowi selama menjabat sebagai presiden. Dua bulan setelah dilantik, pada 4 Desember 2014, melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014, terdapat 10 lembaga pemerintahan yang dibubarkan. Di antaranya, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, dan Dewan Buku Nasional.

Selanjutnya, pada 21 Januari 2015, melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, terdapat dua lembaga pemerintahan yang dibubarkan, yakni Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut Dewan Nasional Perubahan Iklim.

Memasuki tahun ketiga, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 juga meniadakan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Masih di tahun yang sama, melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016, sembilan lembaga juga dihilangkan. Di antaranya, Badan Benih Nasional, Badan Pengendali Bimbingan Massal, dan Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun.

Di tahun selanjutnya, Jokowi menandatangani Perpres pembubaran sembilan lembaga nonstruktural pada 2 Maret 2017, di antaranya Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Menanggapi itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, mengaku sepakat dengan rencana penghapusan atau penutupan beberapa lembaga atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian. Tetapi, penutupan sebuah lembaga negara atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian tidak boleh asal tunjuk agar masyarakat bisa memahami dan menyetujui alasan pembubarannya.

"Alasannya terserah presiden karena dia yang perlu. Tetapi yang jelas harus ada alasan mendasar kenapa dihapuskan. Misalkan saja, lembaga itu tidak efektif karena menterinya atau karena memang tupoksinya tidak pas," ucap Agus saat dihubungi Alinea.id.  

Agus mengaku mengenal sekitar 50% dari lembaga yang ada di bawah kementerian. Berdasarkan pengamatannya, sebagian dari lembaga tersebut sebaiknya dihilangkan karena keberadaannya sudah tidak efektif.

Itulah sebabnya Agus optimistis penutupan lembaga negara atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian ini akan menghemat anggaran belanja. "Sekali lagi, pengurangan harus ada dasar, bukan asal," ujarnya.

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan