Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, akselerasi penggunaan teknologi dalam peradilan bukan tujuan akhir. Menurutnya, percepatan pemanfaatan teknologi menjadi pintu masuk untuk transformasi yang lebih luas.
"Transformasi yang lebih besar dalam penyelenggaraan peradilan untuk mempercepat terwujudnya peradilan yang modern," kata Jokowi dalam Sidang Istimewa Mahkamah Agung (MA) dengan agenda tunggal "Laporan Tahunan MA Tahun 2020" yang disiarkan secara virtual, Rabu (17/2).
Kendati demikian, Jokowi mengatakan, pemerintah mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas upaya MA memperluas implementasi peradilan elektronik (e-Court) dan e-Litigation. Sebab, teknologi informasi dalam sistem peradilan di MA terbukti meningkatkan kinerja secara signifikan.
Jokowi pun berharap, MA terus meningkatkan aplikasi e-Court, termasuk standarisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara dalam jaringan, salinan putusan, serta perluasan e-Court untuk perkara perdata yang bersifat khusus.
"Upaya-upaya untuk melakukan reformasi peradilan melalui penerapan sistem peradilan yang modern adalah keharusan. Sebagai benteng keadilan, MA dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor melalui keputusan-keputusan yang mengurangi disparitas pemidanaan," jelas mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Ketua MA ,Syarifuddin, sebelumnya mengatakan, jumlah perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di pengadilan tingkat pertama sebanyak 186.987 selama 2020.
Jumlah itu meningkat 295% dibandingkan tahun 2019 sebanyak 47.244 perkara. Kata Syarifuddin, dari jumlah tersebut, 8.560 perkara telah disidangkan secara e-Litigation.