Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Johnny Gerard Plate dari posisi Menteri Komunikasi dan Informatika. Hal itu diputuskan Presiden Jokowi lewat keputusan presiden tertanggal 19 Mei 2023 dan berlaku saat ditetapkan.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 itu, Jokowi sekaligus menunjuk Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika.
Presiden menuliskan pertimbangan penunjukan Mahfud: "Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif."
Melalui keputusan ini, Jokowi menyampaikan rasa terima kasih atas pengabdian Johnny G. Plate selama menjabat sebagai Menkominfo. "Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," tulis Keppres itu.
Jalannya kasus
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI 2020-2022. Penetapan dilakukan setelah Johnny diperiksa sebagai saksi, Rabu (17/5).
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menjadikan politikus NasDem itu sebagai tersangka. Hal itu diketahui dari pemeriksaan ketiga kalinya terhadap Johnny.
Johnny langsung menjalani penahanan selama 20 hari. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung. Penggeledahan juga dilakukan terhadap Kantor Kementerian Kominfo. Bahkan, rumah dinas Johnny sebagai digeledah.
Johnny dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Perannya, sebagai menteri dan pengguna anggaran, Johnny diduga terlibat dalam tindak pidana ini. Pemeriksaan Johnny sebagai saksi pada 17 Mei merupakan ketiga kalinya. Pemeriksaan kedua pada 15 Maret, dan pemeriksaan pertama 14 Februari 2023.
Kerugian negara Rp8,3 triliun
Kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan lebih Rp8 triliun. "Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun," ujar Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/5).
Hasil perhitungan telah diserahkan kepada Kejagung. Yusuf Ateh mengatakan, BPKP telah melakukan kajian berdasarkan hasil penyidikan dan menemukan bukti yang cukup. Dalam proses audit, BPKP juga menggunakan pendapat sejumlah ahli, antara lain, ahli pengadaan barang dan jasa, ahli lingkungan, serta ahli keuangan negara.
Yusuf menuturkan, nilai kerugian keuangan negara tersebut berasal dari tiga sumber pada kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung. "Kemudian, markup (penggelembungan) harga, dan yang ketiga, pembayaran BTS yang belum terbangun," tutur Yusuf.
Diketahui, kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.
Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT. Sebab, banyak yang belum tuntas bahkan mangkrak dari lima seksi tahapan, padahal pembayaran sudah dilakukan.
Sebelum menetapkan Johnny sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S, dan Tenaga Ahli Human Development (HuDev) UI 2020 Yohan Suryanto.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, kasus korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate menyebabkan sekitar 985 tower proyek base transceiver station (BTS) 4G Kemenkominfo dalam kondisi mangkrak.
Proyek pembangunan BTS 4G Kominfo dimulai sejak 2020. Proyek ini memiliki rancangan anggaran sebesar Rp28 triliun yang dikeluarkan sampai 2024.
Guna merealisasikannya, kemudian dicairkan Rp10 triliun untuk proyek pembangunan tower BTS dengan target 1.200 tower dalam jangka waktu 2020-2021. Akan tetapi, tower BTS 4G itu tak kunjung dibangun sampai akhir 2021.
"Lalu diperpanjang sampai Maret (2023)," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, kasus korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate tak memiliki kaitan dengan upaya politisasi hukum.
"Ini tidak mengarah ke partai, tetapi tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan," kata dia.