close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum Ham) Yasonna Laoly (tengah) didampingi Jajarannya mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11)./ Antara Foto
icon caption
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum Ham) Yasonna Laoly (tengah) didampingi Jajarannya mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11)./ Antara Foto
Nasional
Senin, 09 Desember 2019 21:45

Jokowi buka peluang hukum mati koruptor, Menkumham: Masih wacana

Yasonna tak menjanjikan adanya perubahan UU agar sanksi tersebut dapat diterapkan lebih luas. 
swipe

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo ihwal penerapan hukuman mati pada koruptor, masih berada pada tataran wacana. Yasonna juga tak menjanjikan adanya perubahan UU agar sanksi tersebut dapat diterapkan lebih luas. 

"Pak Presiden bilang kalau ada wacana itu akan dibahas nanti. Undang-undangnya sekarang kan ada, tapi belum pernah dipakai juga," kata Yasonna di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Senin (9/12).

Hukuman mati bagi koruptor tercantum dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU tersebut, disebutkan bahwa "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."

Pada ayat (2) tercantum aturan "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".

Dalam penjelasan UU tersebut, frasa "keadaan tertentu" yang dimaksud adalah saat negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Saat gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, terjadi kasus korupsi terkait dana rehabilitasi gempa. Namun hakim hanya menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada terdakwa Muhir. Ia juga disanksi denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. 

"Kemarin di Lombok, kan itu besarannya. itu semua dalam pertimbangan. Kalau memang bencana alam, tapi dia korupsi Rp10 juta? Ada variabel-variabel yang harus dipertimbangkan, misalnya, ada dana bencana alam Rp100 miliar, dia telan Rp25 miliar, itu sepertiganya dihabisi sama dia, ya itu lain cerita," kata Yasonna menjelaskan.

Yasonna juga tidak menjanjikan akan ada perubahan UU sehingga penerapan hukuman mati dapat diterapkan lebih luas lagi.

"Kita lihat saja dulu perkembangannya, kan ini masih wacana. Belum ada revisi. Nanti kalau ada, giliran itu kita pertimbangkan, " ucap Yasonna.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengakui adanya syarat khusus untuk menjerat koruptor dengan hukuman mati. Karena itu, menurutnya, penerapan pasal tersebut tak dapat serta merta diterapkan kepada seorang koruptor.

"Karena, (pasal hukuman mati) syaratnya khusus yang diterapkan,  jadi syaratnya sudah memenuhi atau belum?" kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12).

Isu hukuman mati bagi koruptor muncul saat Presiden Jokowi menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang digelar di SMKN 57 Ragunan, Jakarta Selatan, hari ini. Saat itu, Jokowi ditanya seorang siswa kelas XII jurusan Tata Boga SMK 57 Harli Hermansyah.

"Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa gak berani di negara maju, misalnya, dihukum mati, kenapa kita hanya penjara tidak ada hukuman tentang hukuman mati?" tanya Harli.

"Kalau di undang-undang ada yang korupsi dihukum mati ya dilakukan, tapi di UU tidak ada yang korupsi dihukum mati. Tidak ada betul Pak Menkumham?" jawab Presiden Jokowi seraya bertanya Yasonna yang juga menghadiri acara tersebut.

Yasonna lalu menjawab bahwa dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah ada aturan mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi, tapi penerapannya terbatas.

"Kalau korupsi bencana alam dimungkinan, kalau enggak, tidak, misalnya, ada gempa tsunami di Aceh atau di NTB kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana duit itu dikorupsi, bisa," tambah Jokowi.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan