close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Nasional
Rabu, 03 Maret 2021 09:03

Jokowi cabut ketentuan investasi miras, PAN: Perbaiki tim kepresidenan

Biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan jika regulasi seperti tarik ulur.
swipe

Penarikan ketentuan izin industri minuman keras (miras) berakohol yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dinilai menambah daftar pembatalan regulasi yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Adalah fakta, bahwa ini bukan kali pertama presiden mencabut atau merevisi perpres yang dikeluarkan," ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Rabu (3/3).

Menurutnya, biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan bila regulasi seperti tarik ulur. Jika ada kepekaan, kata Saleh, regulasi legalisasi indistri miras tidak dimajukan ke meja presiden.

"Tentu, presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke Presiden. Karena, perpres mengikat semua pihak," papar Saleh.

"Kalau begini, kan bisa jadi orang menganggap bahwa perpres itu dari Presiden. Padahal, kajian dan legal draftingnya pasti bukan Presiden. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan," lanjutnya.

Terlepas dari itu, Saleh mengapresiasi, langkah Presiden Jokowi mencabut dan membatalkan ketentuan izin investasi miras. Baginya, sikap itu konkrit untuk meredam perdebatan serta polemik yang muncul di tengah masyarakat 

"Sejauh ini, pencabutan lampiran perpres tersebut sudah sangat baik. Apalagi, Presiden menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah," tandasnya.

Presiden Jokowi, sebelumnya, memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, dan Muhammadiyah. Ormas lain, tokoh agama lain, dan juga masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," papar Jokowi dalam keterangan secara virtual," Selasa (2/3).

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan