close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman Tahun 2020 secara virtual yang disiarkan Youtube Ombudsman RI, Senin (8/2/2021). Foto Akbara/Alinea.id.
icon caption
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman Tahun 2020 secara virtual yang disiarkan Youtube Ombudsman RI, Senin (8/2/2021). Foto Akbara/Alinea.id.
Nasional
Selasa, 02 Maret 2021 13:28

Banjir kritik, Jokowi cabut lampiran Perpres investasi industri miras

Setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, dan Muhammadiyah.
swipe

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, dan Muhammadiyah, ormas lain, tokoh agama lain, dan juga masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," papar Jokowi dalam keterangan secara virtual," Selasa (2/3).

Sebelumnya Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan sangat keberatan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Perpres itu dianggap mengategorikan minuman keras (miras) sebagai bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Misalnya, dimungkinkan investasi dan produksi miras dibuka di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dinilai berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatnya tindak kriminal. PP Muhammadiyah menyebut, pemerintah seharusnya tidak mengambil kebijakan dengan hanya mengutamakan aspek ekonomi tetapi mengesampingkan budaya bangsa yang luhur, ajaran agama, dan Pancasila.

“Pemerintah hendaknya mendengarkan, memahami, dan memenuhi arus terbesar masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dan menolak keras pemberlakuan Perpres Nomor 10 Tahun 2021,” ujar Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3).

Dalam ajaran Islam, kata dia, miras (khamr) adalah zat yang diharamkan. Maka, PP Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk merevisi atau mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Di sisi lain, pembukaan investasi miras di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan pertimbangan kearifan budaya lokal dinilai dapat menimbulkan masalah politik dan disintegrasi bangsa. Kekhususan pada empat provinsi tersebut pada tingkat tertentu menimbulkan citra negatif masyarakat setempat yang memegang teguh dan mengamalkan ajaran agama Islam.

PP Muhammadiyah menyatakan mendukung upaya pemerintah dalam memajukan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, upaya memajukan ekonomi hendaknya senantiasa berpijak pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, norma budaya bangsa, dan nilai ajaran agama. Sebaiknya, pemerintah lebih memprioritaskan peningkatan kesejahteraan ekonomi yang berbasis kekayaan sumber daya alam dan hajat hidup masyarakat. Misalnya, mengembangkan sektor pertanian, kelautan, dan usaha kecil-menengah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada Selasa 2 Februari 2021. Perpres ini merupakan turunan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan