Manajer Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dana perwalian kebudayaan sebesar Rp5 triliun. Ketika menerima dokumen strategi kebudayaan dan mengundang banyak pegiat budaya ke Istana pada 2018, Jokowi juga berjanji segera membentuk lembaga pengelola dana perwalian kebudayaan.
Namun, dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021, dana perwalian kebudayaan dianggarkan hanya Rp2 triliun. Jika lembaga pengelolanya tidak kunjung dibentuk, maka dana perwalian kebudayaan hanya akan tersimpan dalam rekening negara.
“Ini merupakan dana perwalian yang paling kecil, ketimbang dana perwalian lain. Dana abadi riset dan dana abadi perguruan tinggi juga sama-sama dana perwalian baru. Masing-masing mendapatkan Rp5 triliun. Namun, mengapa dana perwalian kebudayaan hanya satu-satua yang mendapatkan dana sangat rendah,” ucap Hafez Gumay dalam diskusi virtual, Selasa (27/4).
Menurut Hafez, dana perwalian kebudayaan yang rendah menunjukkan bahwa pemerintah mengesampingkan kebudayaan. Artinya, kebudayaan tidak menjadi prioritas seperti sektor-sektor lainnya. Bahkan, hingga saat ini, dana perwalian kebudayaan belum bisa disalurkan kepada kegiatan budaya yang terdampak pandemi Covid-19.
Ia pun meminta Presiden Jokowi tidak ragu dalam memerintahkan jajarannya untuk merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kemudian, lanjutnya, membentuk lembaga pengelola dana perwalian kebudayaan.
Presiden Jokowi didesak untuk segera menandatangani strategi kebudayaan agar bisa ditindaklanjuti sebagai rencana pembangunan. “Karena tidak ada alasan bagi presiden untuk tidak menandatangani dokumen tersebut dari tahun 2018,” tutur Hafez.
Menanggapinya, Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan, setelah melewati berbagai penyempurnaan, dokumen strategi kebudayaan saat ini berada di Sekretariat Negara. “Saya kira dalam waktu tidak terlalu lama mestinya sudah bisa dilaksanakan, bisa ditandatangani,” ucapnya.
Ia menilai, PP turunan UU 5/2017 lebih krusial dibahas. Hingga saat ini, diklaim masih dalam proses harmonisasi. Ia juga menyebut, saat ini PP turunan UU 5/2017 sudah ada di Sekretariat Negara.