close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Baiq Nuril bersama anggota DPR fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka usai menyampaikan permohonan amnesti pada Presiden Jokowi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (15/7). Alinea.id/Fadli Mubarok
icon caption
Baiq Nuril bersama anggota DPR fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka usai menyampaikan permohonan amnesti pada Presiden Jokowi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (15/7). Alinea.id/Fadli Mubarok
Nasional
Senin, 15 Juli 2019 16:13

Jokowi harus proses ekspres amnesti Baiq Nuril

Jokowi didesak segera menyampaikan surat rekomendasi amnesti Baiq Nuril agar dibahas dalam sidang paripurna besok.
swipe

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak melakukan proses kilat terhadap permohonan amnesti terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun. Hal ini penting agar DPR RI dapat membahasnya pada masa sidang paripurna mulai Selasa (16/7) besok.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengatakan, masa sidang DPR akan ditutup pada 26 Juli mendatang. Karena itu, permohonan amnesti Baiq Nuril harus dibacakan pada paripurna 16 Juli besok untuk kemudian di bahas dalam sidang berikutnya.

"Semoga Setneg akan merespons dengan baik, mudah-mudahan sudah dikirim dan 16 Juli bisa dibacakan di paripurna. Khawatirnya kalau sudah masuk penutupan 26 juli sudah masuk reses," kata Rieke di gedung Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta Pusat, Senin (15/7).

Rieke berjanji akan menkomunikasikan hal ini dengan fraksi beserta koleganya di DPR. Ia meyakinkan DPR akan segera merespons dengan baik jika surat amnesti Baiq Nuril telah masuk.

Kuasa hukum Baiq Nuril, Widodo Dwi Putro, mengatakan Presiden Jokowi harus harus segera menandatangani surat rekomendasi amnesti, dan segera dikirim ke DPR agar dapat dibahas dalam sidang paripurna DPR pada Selasa (16/7) besok. 

"Kami tidak pulang ke Lombok sebelum kami memastikan surat sudah dikirim oleh Setneg ke Presiden, lalu ke DPR. Memang momentumnya besok DPR akan sidang paripurna dan itu akan dibacakan, baru DPR akan merespon untuk sidang paripurna berikutnya," kata Widodo.

Namun jika Presiden tak dikirimkan hingga esok, Widodo mengatakan jalan yang akan ditempuh Baiq Nuril akan semakin berat. 

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan, Jokowi tak memiliki kendala hukum dan konstitusi yang melarang pemberian amnesti terhadap mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram tersebut.

"Sebenarnya tidak ada kendala hukum, tidak ada kendala konstitusi, bahkan tidak ada pertentangannya dengan hukum internasional bagi Presiden RI untuk menggunakan kewenangan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 untuk memberikan amnesti," kata Usman di tempat yang sama.

Oleh sebab itu, Usman mendorong agar Jokowi memakai hak prerogatifnya secara penuh. Hal tersebut dilakukan atas pertimbangan keadilan dan kemanusiaan.

Usman menjelaskan, dalam hukum internasional pemberian amnesti hanya diperuntukkan bagi pelaku kejahatan ringan, bukan kejahatan serius. Dengan demikian, pemberian amnesti mungkin dilakukan dalam kasus Baiq Nuril.

Terkait pandangan ahli hukum yang menilai pemberian grasi lebih tepat dalam kasus Baiq Nuril, Usman menampiknya. Menurutnya, hal tersebut merupakan pandangan keliru karena UU Grasi mensyaratkan hukuman pada kejahatan di atas dua tahun penjara, seperti seumur hidup dan bahkan hukuman mati.

"Amnesti di sini adalah penghapusan penghukuman pidana terhadap Bu Baiq. Hari ini kami menyerahkan berbagai dukungan surat dari kalangan masyarakat, dari masyarakat yang menandatangi petisi di change.org, maupun juga dari kalangan masyarakat yang mengirimkan dukungan, termasuk organisasi," kata dia.

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, Presiden Jokowi berkomitmen kuat memberikan amnesti Baiq Nuril. Apa yang terjadi pada Baiq Nuril, disebutnya sebagia persoalan kemanusiaan. 

"Saya yakin sama yang kita inginkan bersama, mudah-mudahan terlaksana," ucap Moeldoko saat menyambut Baiq Nuril.

Setelah semua proses dilakukan, pihak istana akan segera mengirimkan surat rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat rekomendasi tersebut akan diterbitkan setelah surat permohonan amnesti sampai ke meja Presiden melalui Sekretaris Negara (Setneg).

Moeldoko belum bisa memastikan kapan semuanya akan rampung. Namun ia meyakinkan semuanya diproses dengan cepat. "Secepatnya sehingga nanti ada untuk mengirim surat ke DPR bisa segera dan diminta pertimbangannya," ucap Moeldoko.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan