close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Joko Widodo (kanan) bersalaman dengan Ketua KPK 2019-2023, Firli Bahuri, usai di lantik di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (20/12/2019). Dokumentasi Biro Setpres
icon caption
Presiden Joko Widodo (kanan) bersalaman dengan Ketua KPK 2019-2023, Firli Bahuri, usai di lantik di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (20/12/2019). Dokumentasi Biro Setpres
Nasional
Jumat, 23 Juli 2021 13:34

Jokowi mesti pantau tindak lanjut temuan ORI soal TWK KPK

Ombudsman menyatakan, terjadi malaadministrasi dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
swipe

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengawasi temuan Ombudsman RI (ORI) tentang malaadministrasi dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hasil investigasi ini harus segera dilaksanakan KPK sesuai amanat undang-undang (UU).

"Tegas, UU menyatakan, bahwa rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan KPK sebagai pihak terlapor. Pak Jokowi harus ikut mengawasi langsung proses tersebut dengan melibatkan Ombudsman," katanya dalam keteranganya kepada Alinea.id, Jumat (23/7).

Jokowi mesti ambil alih proses jika KPK mengacuhkan rekomendasi Ombudsman. Pangkalnya, ini menjadi momentum tepat bagi presiden untuk menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap proses TWK seperti yang disampaikan sebelumnya.

"Temuan Ombudsman kian menegaskan banyak cacat administrasi dalam pelaksanaan TWK dan tidak salah jika publik melihat tes tersebut hanya akal-akalan untuk menyingkirkan 75 pegawai," tegas Mardani.

ORI sebelumnya berkesimpulan, terjadi malaadministrasi dalam alih status pegawai komisi antirasuah. Salah satunya, penyimpangan prosedur kontrak swakelola dan nota kesepahaman (MoU) KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

MoU pengadaan barang dan jasa KPK-BKN diteken pada 8 April 2021. Sementara itu, kontrak swakelola dilakukan setelahnya, 26 April, tetapi dibuat dengan tanggal mundur (back date) menjadi 27 Januari.

Tindakan di luar kaidah juga terjadi dalam pelaksaan TWK yang dilakukan sebelum MoU dan kontrak swakelola diteken. "Ini adalah penyimpangan prosedur ... cukup serius dalam tata kelola administrasi," kata Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng. "Mungkin juga terkait masalah hukum."

Terpisah, KPK mengklaim, segera mempelajari hasil temuan Ombudsman tersebut. Pun menghormatinya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan