close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai permintaan Presiden Joko Widodo untuk mencabut konsesi lahan bukanlah solusi konflik agraria. / Antara Foto
icon caption
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai permintaan Presiden Joko Widodo untuk mencabut konsesi lahan bukanlah solusi konflik agraria. / Antara Foto
Nasional
Selasa, 07 Mei 2019 02:33

Jokowi minta cabut konsesi lahan dinilai bukan solusi

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai permintaan Presiden Joko Widodo untuk mencabut konsesi lahan bukanlah solusi konflik agraria.
swipe

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai permintaan Presiden Joko Widodo untuk mencabut konsesi lahan bukanlah solusi konflik agraria.

Manager Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring menerangkan, sejatinya pernyataan Jokowi tersebut bukanlah sebuah pernyataan baru guna merespons situasi konflik agraria dan sumber daya alam (SDA).

Bahkan, dikatakannya, hal seperti ini telah disampaikan Jokowi sejak Janji Politik Nawa Cita jilid 1 hingga adanya penerbitan Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Perpres RA).

"Sayangnya pada rapat terbatas kemarin, Presiden terlihat masih terjebak dengan memberikan apresiasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan Djalil," ungkap Boy di kantor Walhi, Jakarta, Senin (6/5).

Pada pembukaan rapat terbatas "Percepatan Penyelesaian Masalah Pertahanan" yang dilangsungkan Jumat (3/5) itu, secara tegas Jokowi juga meminta pencabutan atas seluruh konsesi perusahaan swasta atau BUMN apabila pemegang hak konsesi mempersulit upaya percepatan pemulihan hak rakyat dalam konflik yang terjadi.

Boy menegaskan Sofyan Djalil merupakan menteri yang paling gagal dalam penyelesaian konflik agraria. Hal tersebut, lanjutnya, dapat dilihat dari keengganan Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan paket regulasi penyelesaian konflik sebagaimana diamanatkan oleh Pepres Nomor 79/2017 tentang RKP 2018 dan Perpres RA.

Bukan hanya itu, Kementerian ATR/BPN dikatakan Boy juga enggan tunduk pada putusan MA untuk membuka data HGU, sehingga menghambat identifikasi tumpang tindih wilayah kelola rakyat dengan lokasi HGU bermasalah.

"Kami apresiasi pernyataan Presiden. Tapi untuk kali ini kami harap Presiden dapat menaruh perhatian khusus pada persoalan tersebut," urainya.

Menurut Boy, jangan sampai pernyataan Jokowi sekadar untuk mewarnai pemberitaan media belaka guna menutup isu pilpres. Baginya, ini harus menjadi pernyataan yang disertai kebijakan dan tindakan konkret serta pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Jokowi sebagai presiden.

Hingga 2018 ini, Walhi mencatat terdapat 555 konflik/kasus agraria dan sumber daya alam yang dilaporkan kepada Kantor Staf Presiden (KSP). Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa sektor perkebunan dan kehutanan merupakan kasus yang paling banyak dilaporkan.

Posisi puncak laporan di sektor perkebunan menurut Walhi tidak terlepas dari ketiadaan paket regulasi untuk penyelesaian konflik di sektor ini dan diperparah oleh kecenderungan Kementerian  ATR/BPN sebagai regulator dan penerbit izin yang lebih tertutup dibandingkan Kementerian LHK.

"Ini baru data yang dilaporkan pada KSP," paparnya.

Selain tidak tunduk pada amanat 2 Perpres, Kementerian yang dipimpin oleh Sofyan Djalil ini malah memilih untuk melakukan penandatanganan nota Kesepemahaman dengan Kepolisian dan Kejaksaan guna menangani konflik agraria yang terjadi.

Bagi Boy, pilihan kebijakan ini tidak diambil berdasarkan kondisi faktual yang memperlihatkan sebagian besar konflik agraria bahkan kerap menggunakan kekuatan oknum-oknum penegak hukum, khususnya kepolisian guna membungkam perlawanan rakyat mempertahankan tanah, hutan, laut, dan SDA yang menjadi sumber penghidupannya.

Terkesan sia-sia

Kritikan terhadap Menteri Sofyan Djalil dan Kementerian ATR/BPN bukan hanya datang dari WALHI saja. Ketua Dewan Nasional (DN) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin memiliki pandangan serupa.

Dari sisi implementasi, dikatakan Iwan, seperti dibangunnya Kementerian ATR/BPN harusnya menjadi kiblat dari bagi kebijakan agraria, reforma agraria yang di dalamnya terdapat penyelesaian-penyelesaian konflik. 

"Nah sepanjang 4 tahun ini, Kementerian ATR/BPN itu terkesan tidak berubah. Dia hanya menjadi BPN, lembaga yang hanya mensertifikasi tanah-tanah saja, ungkap Iwan ketika dihubungi Alinea.id, Senin (6/6).

Melihat hal tersebut, bagi Iwan, keberadaan Kementerian ATR/BPN menjadi sia-sia. Instansi tersebut tidak berubah daripada fungsi sebelumnya saat masih menjadi BPN, semuanya hampir tidak mengalami kemajuan.

Oleh sebab itu Iwan tidak menyangkal banyak pihak, tak terkecuali Walhi kecewa atas kinerja Kementerian ATR/BPN. "Jadi ketika yang digenjot Jokowi meningkatkan sertifikat tanah, ya itulah yang dikerjakan BPN. Jadi apa gunannya kita ubah menjadi Kementerian," sambung Iwan.

Untuk saat ini, urgensi dari isu agraria menurutnya adalah konflik dan ketimpangan struktur agraria yang tak kunjung terselesaikan. Sedikit orang bahkan masih ada yang menguasai begitu banyak dan luas tanah, tepatnya 1% bisa menguasai 68% aset tanah di Indonesia.

Selain itu, belum ada regulasi yang membuat tanah-tanah tersebut bisa dikembalikan kepada masyarakat. Hal ini yang menjadi bukti masih belum nampaknya peran Kementerian ATR/BPN. Padahal mereka sebetulnya bisa menyelesaikan semua masalah tersebut melihat tupoksi yang ada.

"Yang lebih parah, Kementerian ATR/BPN itu menolak membuka HGU," terangnya.

Padahal perintah membuka data-data konsesi HGU (nama, lokasi, komoditas, jangka waktu, dan luasan tanah) itu merupakan perintah Mahkama Agung (MA). Dikatakan Iwan, Kementerian ATR/BPN dengan terang-terangan telah menolak hukum

Jika lembaga pemerintah saja tidak mau menaati keputusan MA sebagai lembaga hukum tertinggi, lanjutnya, bagaimana masyarakat dapat memercayai instasi tersebut.

Lebih lanjut, hal yang perlu dikritisi dari Kementerian ATR/BPN, yakni mereka tidak pernah memprioritaskan konflik-konflik agraria secara struktural. Hingga hari ini, mereka lebih banyak menyoroti kepada masalah-masalah adminiatrasi hukum biasa.

"Di sinilah dapat terlihat, bahwa sosok Menteri selama ini tidak perfom terhadap masalah agraria. Dia tidak memahami secara baik. Setinggi-tingginya dia hanya memahami soal pelayanan publik saja," katanya.

Iwan berharap, untuk meyiasati konflik, pemerintah harus menata kembali Kementerian ATR/BPN. Paling tidak di dalamnya diciptakan badan informasi geospasial, badan planalogi.

Pemerintah, dikatakan Iwan juga harus mengevaluasi ihwal prioritas pekerjaan. Prioritas yang dilakukan harusnya menyelesaikan ketimpangan agraria melalui program reforma agraria penyelesaian konflik, bukan sertifikasi tanah.

"Terus karena itu kita harus punya orang yang sekurangnya mengerti untuk memimpin lembaga tersebut. Menteri sekarang terlihat belum bisa menjalankan visi presiden," tutupnya.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan