Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta organisasi berbasis keagamaan menyebarkan ajaran yang sejuk dan ramah. Ia pun memperingatkan, pemerintah tidak akan membiarkan organisasi keagamaan yang bersikap intoleran dan eksklusif bercokol di Indonesia.
“Pemerintah akan terus berupaya untuk mendorong moderasi beragama. Sikap-sikap yang tidak toleran, apalagi yang disertai kekerasan fisik atau verbal harus hilang dari bumi pertiwi Indonesia,” ucap Jokowi dalam sambutan Musyawarah Nasional IX Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Rabu (7/4).
Ia mengingatkan, sikap eksklusif dalam beragama dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat. Maka, organisasi keagamaan perlu memiliki paradigma baru terkait penghormatan terhadap agama lain.
Juga penghormatan terhadap perbedaan pandangan dalam sebuah agama. Organisasi keagamaan harus mengutamakan penerimaan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.
“Organisasi keagamaan harus menjunjung tinggi toleransi terhadap sesama, menghormati perbedaan, memberikan ruang bagi orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapatan, serta menghargai kesetaraan dan perbedaan,” tutur Jokowi.
Ia pun menyebut organisasi keagamaan harus memiliki prinsip anti kekerasan. Organisasi keagamaan harus menolak menggunakan cara kekerasan, seperti kekerasan fisik maupun verbal. Disisi lain, organisasi keagamaan harus menghargai tradisi dan budaya lokal masyarakat Indonesia. Sebab, keberagaman tradisi dan seni budaya merupakan warisan leluhur.
Diketahui, banyak kasus pelanggaran hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan (KKB) di Indonesia. Berdasarkan pengaduan kepada Komnas HAM terkait kasus pendirian rumah ibadah pada 2017, yaitu pembangunan gereja di Aceh Singkil; IMB gereja Isa Almasih TPI, Sleman; Masjid Ahmadiyah Depok; pembangunan gereja Kristen Protestan Desa Taar, Maluku Tenggara; dan pembangunan masjid Jabal Nur Kota Manado.
Lalu, penyegelan mushalla Assyafiyah Denpasar; pembakaran dan penyerangan rumah ibadah umat Buddha di Tanjung Balai, Kepri; pembangunan masjid Asy Syuhada, Kota Belitung, Sulawesi Utara; IMB pembangunan gereja kristen Batak Karo Pasar Minggu, Jakarta; pengurusan IMB gereja PKP Kota Bandung, Jawa Barat; sengketa rumah ibadah HKBP Filadelfia, Tambun, Bekasi.
Kemudian, pengaduan kepada Komnas HAM terkait kasus pendirian rumah ibadah pada 2018, yaitu, penyegelan mushola di dusun Sidomoro, Kabupaten Gresik; pembangunan rumah ibadah di Kecamatan Kupang Timur, NTT; rumah ibadah jemaat Ahmadiyah di Masjid Baitul Awwal, Kabupaten Bintan, Kepri; pembangunan gereja Filadelfia, Bekasi; persoalan perpanjangan ijin pemakaian tanah masjid Jemaah Ahmadiyah Surabaya.
Lalu, pengaduan kepada Komnas HAM terkait kasus pendirian rumah ibadah pada 2019, yaitu persoalan rumah ibadah jemaah Ahmadiyah di Banjarnegara; penghentian pembangunan Pura Awan Rinjani Pewarta, Kabupaten Lombok Utara, NTB; persoalan pembangunan GPIB, Bekasi; pembangunan Pura Hindu Dharma, Kota Bekasi; pencabutan IMB Gereja Pentakosta Indonesia Immanuel Sedayu, Bantul; pengrusakan masjid Al Kautsar, jemaah Ahmadiyah, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Berdasarkan catatan Setara Institute, terjadi 200 peristiwa pelanggaran KKB. Misalnya, pelanggaran pembangunan fasilitas rumah dinas pendeta di Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Kecamatan Napagaluh, Kabupaten Aceh Singkil pada Selasa (1/9/2019). Lalu, gangguan sekelompok orang yang intoleran atas ibadah terhadap jemaat HKBP KSB di Kabupaten Bekasi pada Minggu (13/9/2019).
Kemudian, penolakan ibadah yang dilakukan oleh sekelompok warga Graha Prima Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor terhadap jemaat dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) pada Minggu (20/9/2019). Bahkan, pelarangan ibadah bagi umat Kristen di Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto pada Senin (21/9).