close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani surat pemberhentian Zumi Zola Zulkifli sebagai Gubernur Jambi. / Antara Foto
icon caption
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani surat pemberhentian Zumi Zola Zulkifli sebagai Gubernur Jambi. / Antara Foto
Nasional
Sabtu, 19 Januari 2019 02:59

Jokowi resmi copot Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani surat pemberhentian Zumi Zola Zulkifli sebagai Gubernur Jambi.
swipe

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani surat pemberhentian Zumi Zola Zulkifli sebagai Gubernur Jambi.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan surat keputusan presiden terkait pemberhentian Zumi Zola telah diteken oleh Kepala Negara.
 
"Keppres pemberhentian Zumi Zola tersebut selanjutnya akan diserahkan ke DPRD Provinsi Jambi," ujarnya di Jambi, Jumat (18/1).

Kemudian DPRD akan menggelar rapat paripurna pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi berdasarkan Keppres, dan paripurna pengusulan Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai gubernur defenitif, serta memberhentikan Fachrori Umar sebagai Wakil Gubernur Jambi.

"Kami berharap paripurna tersebut minggu depan sudah bisa dilaksanakan," kata Johansyah.

Setelah paripurna tersebut, kemudian hasil paripurna disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk seterusnya disampaikan ke presiden untuk dikeluarkan Keppres pelantikan Fachrori Umar sebagai Gubernur Jambi defenitif.

"Semoga proses dapat berjalan lancar dan diharapkan pelantikan tersebut berbarengan dengan Gubernur Jatim dan Riau pada tanggal 14 Februari 2019 mendatang di Istana Negara," kata Johansyah.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Gubernur Jambi 2016-2021, Zumi Zola Zulkifli, bersalah telah menerima gratifikasi dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan 2018.

Zumi Zola divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis itu karena Zola dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan 2018.

Majelis hakim juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zola berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok. (Ant).

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan