close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (15/4/2021). tangkapan layar akun YouTube KPK RI/Alinea.id/Akbar Ridwan
icon caption
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (15/4/2021). tangkapan layar akun YouTube KPK RI/Alinea.id/Akbar Ridwan
Nasional
Rabu, 13 Juli 2022 09:52

Jokowi segera ajukan calon pengganti Lili Pintauli ke DPR

Jokowi telah menerima surat pengunduran diri dan telah menandatangani Keppres terkait pemberhentian Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK.
swipe

Kursi jabatan Wakil Ketua KPK saat ini mengalami kekosongan usai Lili Pintauli mundur dari posisinya. Terkait pengganti Lili, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan penentuan kandidat pengganti pimpinan KPK tersebut masih dalam proses.

“Masih dalam proses untuk pengganti dari Bu Lili Pintauli, masih dalam proses. Karena kan baru saja surat pemberhentiannya, minggu yang lalu sudah saya tandatangani, dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya,” kata Jokowi usai meninjau Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (BBPadi), di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7).

Sebelumnya, Jokowi telah menerima surat pengunduran diri dan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK. Jokowi menambahkan, nama calon pengganti Lili akan segera diajukan kepada DPR.

“Kami akan segera mengajukan ke DPR, secepatnya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Lili resmi mundur dari jabatan pimpinan dan anggota KPK terhitung sejak Presiden Joko Widodo menerbitkan surat pemberhentian pada 11 Juli 2022.

Oleh sebab itu, sidang etik terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Lili Pintauli dinyatakan gugur oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, karena status Lili sebagai terperiksa tidak lagi berada di lingkup insan komisi.

"Menimbang bahwa oleh karena terperiksa Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 71/P Tahun 2022 tanggal 11 Juli 2022, yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7).

Tumpak mengatakan, mekanisme penunjukan anggota pengganti pimpinan KPK berada di tangan Presiden Jokowi, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Bagaimana prosedur penggantian Ibu Lili itu ada di tangan Presiden, ada diatur dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2019," kata Tumpak.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan