Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pengunduran diri Andi Taufan Garuda Putra sebagai Staf Khusus (Stafsus) Presiden. Surat pengunduran diri itu diterima Jokowi pada 17 April 2020.
"Presiden sudah menerima dan menyetujui pengunduran diri Andi Taufan. Presiden juga memahami, alasan yang mendasari dan disampaikan oleh yang bersangkutan," kata Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung di Jakarta, Jumat (24/4).
Presiden Jokowi, kata Pramono, juga menghargai komitmen Taufan yang ingin mengabdikan diri sesuai kompetensinya dalam bidang ekonomi, terutama pada level mikro. "Karena penguatan ekonomi masyarakat bawah, terutama UMKM juga menjadi perhatian Bapak Presiden selama ini," ucap dia.
Surat pengunduran diri, Andi Taufan tertanggal 24 April 2020 beredar secara luas sejak Jumat pagi (24/4), melalui grup-grup media sosial. Langkah Andi Taufan, menyusul rekannya, pendiri dan CEO Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara yang lebih dulu mengajukan pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi.
Diketahui, Andi Taufan yang juga Stafsus Presiden, bidang Ekonomi dan Keuangan telah mengirimkan surat berkop Sekretariat Kabinet untuk meminta para camat se-Indonesia mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) guna melawan pandemi Covid-19.
Surat tersebut, berisikan kerja sama program antara pemerintah dan PT Amartha Mikro Fintek, terkait Relawan Desa Lawan Covid-19. Program ini merupakan inisiatif Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. PT Amartha adalah perusahaan milik Andi. (Ant)