close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Joko Widodo akan menandatangani keputusan presiden (Keppres) amnesti Baiq Nuril pada Senin pekan depan. / Antara Foto
icon caption
Presiden Joko Widodo akan menandatangani keputusan presiden (Keppres) amnesti Baiq Nuril pada Senin pekan depan. / Antara Foto
Nasional
Jumat, 26 Juli 2019 22:11

Jokowi tanda tangani Keppres amnesti Baiq Nuril Senin

Presiden Joko Widodo akan menandatangani keputusan presiden (Keppres) amnesti Baiq Nuril pada Senin pekan depan.
swipe

Presiden Joko Widodo akan menandatangani keputusan presiden (Keppres) amnesti Baiq Nuril pada Senin (29/7) pekan depan.

Presiden berjanji Kepres tersebut bakal diteken paling lambat Selasa pekan depan. Hal itu dilakukan usai DPR menyetujui usulan amnesti untuk Baiq Nuril.

"Insha Allah Senin saya tandatangani. Kalau enggak Senin, ya maksimal Selasa," kata Jokowi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/7).

Jokowi mengatakan, surat dari DPR saat ini telah sampai di Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Namun, surat tersebut belum sampai ke meja Jokowi. "Tadi sudah kita terima di istana. (Tapi) belum ke meja saya," katanya.

Lebih lanjut, Jokowi berencana mengundang Baiq Nuril ke istana. Namun, hal itu baru akan dilakukan setelah Keppres diterbitkan.

"Ya dirampungkan suratnya dulu. Suratnya saja belum sampai ke meja saya," ujarnya.

Sekadar informasi, surat pertimbangan amenesti dari Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril baru saja disetujui dalam rapat paripurna DPR Kamis (25/7). Dalam rapat itu, DPR menyatakan semua Fraksi setuju dengan pengampunan Baiq Nuril.

Baiq adalah terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE). Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kembali (PK) Baiq Nuril, yang sesungguhnya merupakan korban pelecehan seksual verbal. 

Baiq Nuril dijerat UU ITE, dengan putusan tetap penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta. Menurut MA, Baiq Nuril bersalah lantaran merekam secara ilegal dan menyebarkan hasil rekamannya.

Jaksa Agung tunggu Keppres

Sementara itu, Jaksa Agung RI HM Prasetyo menegaskan, pihaknya tinggal menunggu keputusan formal dari pemberian amnesti oleh Presiden Jokowi kepada Baiq Nuril.

"Tinggal menunggu formalnya saja," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta.

Prasetyo menjelaskan, pemberian amnesti itu merupakan hak preogratif presiden dan tidak tidak bisa digangu gugat. Amnesti itu berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya masukan dari DPR-RI.

"Sekarang sudah mendekati final, karena sudah mendapatkan pertimbangan dari DPR makanya kita tinggal menunggu," ujarnya.

Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak lagi memikirkan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA), karena proses pemberian amnesti itu. Jika amnesti tidak ada, pihaknya sudah melakukan eksekusi atas putusan MA itu.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril merupakan wujud untuk melaksanakan Nawacita pemerintah, yaitu melindungi perempuan dari tindak kekerasan.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Baiq Nuril adalah perjuangan untuk melindungi kehormatan diri sebagai seorang perempuan, ibu dan istri. (Ant)

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan