Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak sependapat dengan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, tentang penempatan personel TNI aktif di kementerian/lembaga. Alasannya, langkah tersebut belum mendesak.
"Kebutuhannya belum mendesak," kata Jokowi usai di Desa Sanggang, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (11/8), melansir situs web Sekretariat Kabinet (Setkab).
Luhut sebelumnya mengusulkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI direvisi agar perwira aktif dalam menjabat di kementerian/lembaga. Bahkan, telah didorongnya sejak menjabat sebagai Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Agustus 2015-Juli 2016.
"Saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan presiden," tutur Luhut, Jumat (5/8).
Sebagai informasi, dwifungsi TNI, yang sebelumnya bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), telah dihapuskan seiring terjadinya reformasi. Keputusan ini diperkuat dalam UU TNI.