Presiden Joko Widodo menunjuk Wakil Jaksa Agung Arminsyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan Jaksa Agung setelah lengsernya HM Prasetyo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri pun membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan penunjukan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110/P Tahun 2019 tertanggal 18 Oktober 2019.
"Iya benar, sudah keluar surat Keputusan Presiden Nomor 110/P Tahun 2019 tentang Penunjukan Pak Arminsyah sebagai Plt Jaksa Agung," tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Ia mengungkapkan penunjukkan Arminsyah berlaku selama tiga bulan ke depan. Keppres itu berlaku sejak 20 Oktober 2019 hingga ditetapkan Jaksa Agung baru oleh Presiden Jokowi nanti.
"Tiga bulan ke depan," katanya.
Sementara itu sampai saat ini pengganti posisi Prasetyo diisukan diisi oleh Mahfud MD. Namun isu tersebut masih menjadi pro dan kontra di masyarakat sampai pengumuman dan pelantikan pada Rabu (23/10) pagi.
Rencananya Presiden Jokowi akan mengumumkan jajaran baru menteri dan petinggi negara pada pukul 08.00 WIB. Sementara itu, pukul 10.00 WIB para menteri dan petinggi negara akan dilantik.