Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo. Keputusan ini menyusul keputusan Kejaksaan Agung menahan Menkominfo Johnny Gerald Plate, pada Rabu (17/5), setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Seperti diketahui, Johnny dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020-2022.
"Plt-nya Pak Menkopolhukam," kata Presiden Jokowi dalam keterangan resminya yang dipantau online dari YouTube Kompas tv, Jumat (19/5).
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menegaskan, kalau Kejaksaan Agung bakal terbuka dan profesional dalam menuntaskan kasus tersebut. Hal itu disampaikannya saat menjawab kemungkinan adanya intervensi politik pada kasus tersebut.
Dalam kesempatan itu, Presiden RI juga menyampaikan, bakal menghormati proses hukum yang ada.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kalau penetapan peran Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo tidak terelakkan. Sebab, dinilai cukup bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka dalam perkara itu.
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Rabu (17/5).
Sebagai menteri, terangnya, Johnny mengetahui kejanggalan dalam proyek bernilai Rp10 triliun tersebut. Kerugian negara dalam pengadaan ini, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rp8,32 triliun atau 80%.
Total kerugian itu setara dengan biaya untuk membangun lebih dari 4.000 km jalan atau 8.000 gedung sekolah. Pun setara anggaran bantuan langsung tunai (BLT) untuk 41,5 juta kepala keluarga (KK).