close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dalam pembacaan putusan, Jonru dinyatakan terbukti bersalah dan harus menerima ganjaran pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Robi/ Alinea)
icon caption
Dalam pembacaan putusan, Jonru dinyatakan terbukti bersalah dan harus menerima ganjaran pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Robi/ Alinea)
Nasional
Jumat, 02 Maret 2018 18:19

Jonru divonis 1,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa

Melanggar pasal berlapis, terdakwa penyebaran hoaks, Jonru Ginting divonis bui 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta.
swipe

Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, kembali disidang atas dakwaan pelanggaran pasal berlapis penebaran hoaks dan ujaran kebencian. Atas pelanggaran tersebut, ia akan menghuni hotel prodeo selama 1 tahun 6 bulan dan wajib membayar denda senilai Rp 50 juta.

"Akan tetapi jika terdakwa tidak membayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Antonio Simbolon, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).

Jonru terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.

Setidaknya ada empat tulisan Jonru yang disebar melalui postingan di media sosial milliknya, yaitu postingan pada 23 Juni 2017 yang memuat gambar Quraish Sihab. Ia juga mengajak umat Muslim untuk tidak menunaikan sholat ied di Masjid Istiqal Jakarta, lantaran dipimpin imam yang tak mewajibkan muslimah untuk memakai hijab, serta menyatakan Nabi Muhammad tidak masuk surga.

Selanjutnya, pada 15 Agustus 2017, Jonru melontarkan tudingan, Syiah bukan bagian dari Islam. Ia juga menuding umat tersebut golongan munafik.

"Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting telah dan mengunggah tulisan yaitu dengan kalimat untuk orang-orang Syiah adalah munafik. Syiah bukan merupakan bagian dari Islam, mereka cuma ngaku-ngaku Islam, jika memang baik dan termasuk Islam, kenapa mereka nggak pernah ngaku sebagai orang Syiah. Jika itu baik dan benar harusnya mereka bangga dong!" ungkap hakim membacakan tulisan Jonru Ginting.

Pada 17 Agustus 2017, Jonru juga menyatakan Indonesia belum merdeka karena masih dijajah oleh mafia China. Bersambung dengan postingan sebelumnya, pada 18 Agustus 2017 Jonru menyebut mereka sebagai antek-antek penjajah. Dalam postingan itu, Jonru mengungkapkan, mereka yang melawan penjajah umumnya lahir dari latar belakang Muslim.

Kontroversi Jonru tak berhenti di situ. Ia menulis, Nahdlatul Ulama (NU) telah menerima uang Rp 1,5 triliun yang dikaitkan dengan pembubaran HTI, dan juga mengunggah tulisan yang menyebutkan Jokowi sebagai capres yang tidak jelas asal usulnya.

                                                       Suasana persidangan Jonru. (Robi/ Alinea)

Berangkat dari situlah, Jonru akhirnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Timur.

Di akhir sidang, nampak kekecewaan Jonru mendengarkan putusan sidang, kemudian langsung berdiri dan berteriak takbir.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak Jonru sambil loncat usai persidangan.

Meski meradang, Jonru mengatakan akan berpikir ulang untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan