Enam tahanan politik (tapol) Papua akan mendengarkan pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Benar, pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Anggota Tim Advokasi Papua, Michael Himan kepada Alinea.id, Jakarta, Senin (16/12).
Sidang ini berkaitan dengan penangkapan enam aktivis Papua pada 30 dan 31 Agustus 2019 oleh penyidik Polda Metro Jaya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka makar setelah kedapatan membawa bendera Bintang Kejora saat aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.
Sidang tidak dilakukan bersamaan, sebab nomor perkara dua dari enam aktivis tersebut berbeda.
"Sidang pertama Dano. Kedua Surya, Ambrosius, Charles Kossay dan Isay Wenda, serta ketiga Arina dengan nomor perkara yang beda-beda," ujar dia.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Surya Anta, Charles Kossay, Ambrosius Mulait dan Isay Wenda terdaftar dengan nomor perkara 1303/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst.
Dano Tabuni terdaftar dengan nomor perkara 1304/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst, sedangkan Arina Elopere menjadi terdakwa dengan nomor perkara 1305/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst.
Sebelumnya, Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
Di sisi lain, sebelum sidang perkara digelar, Tim Advokasi Papua sudah melayangkan permohonan praperadilan. Tim Advokasi menilai proses penangkapan yang dilakukan terhadap enam tapol dianggap tidak sah karena dilakukan di luar prosedur berlaku.
Akan tetapi, Hakim Tunggal Agus Widodo menilai permohonan yang diajukan cacat formil dan materiel. "Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Agus, di PN Jakarta Selatan.