close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (24/10)./ Antara Foto
icon caption
Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (24/10)./ Antara Foto
Nasional
Rabu, 06 November 2019 14:53

JPU anggap Bowo Sidik tak layak dapat predikat JC

Bowo Sidik Pangarso dinilai tak memenuhi kriteria yang pantas untuk menyandang status justice collaborator.
swipe

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permohonan politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso, untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus yang menjeratnya. Terdakwa kasus gratifikasi dan suap kerja sama bidang pelayaran antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) itu, dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi JC. 

Hal itu didasarkan dengan mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 Tahun 2011, tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana.

SEMA itu mengatur kriteria pemberian status JC, yaitu kepada orang yang bukan pelaku utama dalam tindak pidana, mengakui kejahatannya, memberikan keterangan dan bukti signifikan untuk mengungkap pelaku lain, serta mengembalikan aset atau hasil tindak pidana.

"Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan dikaitkan dengan ketentuan SEMA Nomor 4 tahun 2011 tersebut, maka JC terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan nota tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).

Namun demikian, Ikhsan mengatakan, sebagian perbuatan Bowo Sidik dapat dimasukan dalam pertimbangan hal yang meringankan. Di antaranya adalah mengakui perbutan tindak pidana dan mengembalikan sebagian uang hasil suap dan gratifikasi tersebut.

"Karena terdakwa telah mengakui perbuatan dan mengembalikan uang hasil tindak pidana, maka hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan pidana atas diri terdakwa," ucapnya.

Bowo Sidik telah dituntut 7 tahun hukuman penjara serta denda sebesar Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara atas dugaan gratifikasi dan suap.

Selain itu, Bowo juga dituntut pidana berupa uang pengganti sebesar Rp52.095.965, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pidana itu terhitung selama Bowo Sidik selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara itu, Bowo didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp2,6 miliar dari PT HTK terkait pengurusan kerjasama pengangkutan atau sewa kapal dengan PT PILOG.

Politikus Partai Golkar itu juga didakwa telah menerima uang sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama PT AIS, Lamidi Jimat guna kerjasa angkut penyediaan BBM. Bowo juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp7,7 miliar.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan