Terpapar jelas praktik makelar pemenangan lelang dan biaya ikat janji (commitment fee) dalam sidang perdana kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022 untuk terdakwa bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/6). Itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam paparannya, JPU mengungkapkan, Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; menjadi perantara kasus dengan mengatur pemenang tender. Bahkan, dilakukan sebelum pengumuman.
"Bulan September 2020, sebelum dilakukan proses prakualifikasi proyek BTS 4G, Galumbang Menak Simanjuntak melakukan pertemuan dengan Arya Damar selaku Direktur Utama PT Lintasarta dan Alfi Asman di kantornya yang berada di Jalan Kapten Tendean Nomor 43, RT 02/RW 03, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Galumbang Menak Simanjuntak menawarkan kepada Alfi Asman dan Arya Damar untuk mengikuti tender pada proyek BAKTI dan harus memberikan commitment fee 10%," tutur JPU.
Dalam pertemuan itu, Arya Damar berjanji bakal membahas tawaran tersebut dengan para direksi. Bersama Alfi Asman, keduanya langsung pulang.
Setelah berbicara dengan para direksi, Arya Damar menyetujui usulan Galumbang untuk terlibat pengadaan BTS 4G. Lalu, menyampaikan keputusan perusahaan kepada Galumbang.
Saat bertemu, Galumbang meminta Arya menggandeng Andi Ma Hui dan Mukti Ali dari PT Huawei. "Saat itu juga Galumbang menyampaikan bahwa untuk pertemuan teknis selanjutnya agar dibicarakan dengan Irwan Hermawan," ucap JPU.
JPU menyampaikan, Alfi, yang sudah mengenal Irwan karena kerap bermain golf bersama, bertemu dan membahas komisi proyek. Irwan juga satu angkatan dengan Anang di Institut Teknologi Bandung (ITB). Irwan meminta Alfi menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk lelang.
Anang, Irwan, dan Galumbang lalu mereviu solusi pembangunan BTS 4G secara online dan membahas bill of quantity (BOQ) antena konfigurasi, transmisi, power dengan PT Huawei, yaitu Mukti Ali, Marlon, Indragani, Liew Suh Hong, Lian Lin, Chan Qui Fon, Hu Hai, serta Tolif dari BAKTI, Wied Norman selaku Konsultan PMU BAKTI, Muhklis, Fadli, Maryulis, Roby, dan Ahmad Cahyadi.
Dalam pertemuan berikutnya, Anang dan Muhammad Feriandi Mirza membahas rencana pekerjaan BTS 4G, di mana PT Huawei menyampaikan design rol 2021. Untuk membantu PT Huawei memenangkan lelang, Anang memerintahkan Feriandi Mirza bertemu Mukti Ali di BSD.
"Meminta informasi, antara lain, draf dokumen lelang, format BOQ, pelaksanaan prakualifikasi, serta meminta informasi terkait dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mengikuti tahap prakualifikasi," ucapnya.
Anang dan Feriandi Mirza lantas mengadakan pertemuan dengan Steven, Sales Director ZTE, agar turut terlibat dalam proyek ini bersama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS). Percepatan proses lelang dilakukan melalui Direktur Infrastruktur BAKTI, Bambang Noegroho.
Bambang langsung membuat Nota Dinas Nomor 761/KOMINFO/BAKTI.31.3/PD.2.02/10/2020 tentang Permohonan Pengadaan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya yang ditujukan kepada Elvanno Hatorangan. Dalam pokoknya, meminta Elvanno Hatorangan segera memproses proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya.
Elvano mengerjakan tugas itu dengan menggunakan kajian sementara dari tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto, yang juga terdakwa dalam kasus ini. Kajian itu tertanggal 5 Oktober 2020, sedangkan kajian teknis lengkap baru terbit Desember 2020. Artinya, proyek dipaksakan berlanjut karena untuk menyusun penghitungan harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner estimate lastmile (OE) project 2021.
Saat proses pengadaan diumumkan pun belum ada HPS/OE yang ditetapkan. Namun, Anang menyuruh Elvano menetapkan total cosh ownership (TCO) dari OE berdasarkan hasil pembahasan bersama Yohan menjadi HPS pada November 2020. Kemudian, dibuat tanggal mundur seolah-olah ditetapkan 5 Oktober 2020 atau sebelum pengumuman lelang.
Ketika proses prakualifikasi akan dilakukan, belum juga ada penetapan lokasi defenitif untuk 7.904 loaksi BTS 4G. Atas persetujuan Johnny Plate, Anang lantas dengan sengaja membuat Surat Keputusan (SK) Direktur Utama BAKTI Nomor 60 Tahun 2020 untuk mewujudkannya.
SK itu terbit 5 Oktober 2020 atau sebelum penerbitan penetapan HPS yang ditetapkan Elvanno Hatorangan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) BTS 4G tertanggal 7 Oktober 2020. Padahal, SK itu baru ditetapkan Anang pada Mei 2021 atau setelah terbitnya daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) untuk 7.904 lokasi.
Kemudian, pada 9 Oktober 2020, Anang membuat Keputusan KPA BAKTI Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
Galumbang dan Irwan disebut di dalam dakwaan Johnny berperan aktif menawarkan proyek pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Selain itu, mengatur komisi yang harus dibayarkan kepada para perusahaan yang berminat berpartisipasi. Setelah proyek berjalan pada 2021, komisi yang dibayarkan Lintasarta sebesar Rp 33.395.088.794.