close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Alinea.id/Gempita Surya.
Nasional
Selasa, 14 Februari 2023 11:28

Kejagung: JPU berhasil yakinkan hakim soal pembunuhan berencana Brigadir J

Kejagung siap menghadapi proses hukum selanjutnya apabila dari pihak Sambo dan Putri akan mengajukan banding.
swipe

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dan kurungan 20 tahun kepada Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Terkait hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memandang adanya perbedaan dalam tuntutan dan vonis hakim merupakan suatu hal yang wajar.

"Beda pandang itu biasa di satu proses peradilan ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (14/2).

Menurut Ketut, dalam hal ini jaksa telah berhasil meyakinkan majelis hakim soal pasal terkait pembunuhan berencana yang dituntutkan kepada Sambo dan Putri. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

"Pertimbangan penuntut umum, fakta-fakta hukum yang disajikan dalam surat tuntutan, telah diambil alih dalam putusan oleh majelis hakim. Jadi kami mengapresiasi," tutur Ketut.

Ditambahkan Ketut, pihaknya siap menghadapi proses hukum selanjutnya apabila dari pihak Sambo dan Putri akan mengajukan banding. Kendati demikian, kuasa hukum dari kedua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu belum menyatakan secara jelas untuk menerima atau menolak vonis hakim.

"Tetap kami hadapi. Tugasnya jaksa itu ya menghadapi suatu proses sampai selesai, sampai mungkin ke Mahkamah Agung kalau proses lagi berjalan," ujar dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J yang tak lain adalah eks ajudan .

Ketua hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penembakan menggunakan senjata api jenis Glock. Hakim tidak melihat ada yang meringankan dari terdakwa Sambo.

"Menjatuhkan vonis pidana mati bagi terdakwa Ferdy Sambo," kata Wahyu Iman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Sementara pada hari yang sama, Putri Candrawathi divonis 20 tahun oleh majelis hakim. Istri Ferdy Sambo ini dinyatakan secara sah dan meyakinan turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim tidak melihat ada yang meringankan dari terdakwa Putri. Vonis tersebut pun lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan vonis pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi," kata Wahyu Iman saat membacakan amar putusan.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan