Mantan Direktur Mugi Reksa Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo didakwa telah menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Emirsyah Satar dalam pengadaan mesin pesawat dan perawatan di Garuda Indonesia.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lie Putra Seitawan, menyebut uang yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah sebesar Rp5,8 miliar, US$884.200, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dolar Singapura.
Jika uang asing tersebut dikonversi ke dalam bentuk pecahan rupiah dan dijumlahkan seluruhnya, maka uang suap Soetikno yang diterima Emirsyah mencapai Rp46,1 miliar.
"Memberikan sesuatu, yaitu memberi uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara kepada Emirsyah Satar selaku Direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., yang berhubungan dengan sesuatu, bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," kata Lie Putra, saat membacakan surat dakwaan Soetikno, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).
Dikatakan Lie Putra, uang itu diberikan kepada Satar untuk memuluskan pengadaan Total Care Program (TCP) mesin pesawat Rolls-Royce Trent 700, mesin pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.
"Karena memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," ujar Lie Putra.
Lie menyebut, perbuatan rasuah itu dilakukan dalam rentang waktu 2009 hingga 2014. Pemberian suap diduga dilakukan secara bertahap.
Soetikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.