close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7)./ Antara Foto
icon caption
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7)./ Antara Foto
Nasional
Kamis, 11 Juli 2019 20:44

JPU dan kuasa hukum Ratna Sarumpaet pertimbangkan putusan hakim

Kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menyikapi putusan hakim terhadap Ratna Sarumpaet.
swipe

Pihak jaksa penuntut umum dan kuasa hukum masih mempertimbangkan putusan hakim atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Ratna.

Salah satu jaksa penuntut umum (JPU), Daroe Tri Sadono mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan selama enam tahun penjara. JPU belum memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Tentu yang jadi pertimbangan tadi dampak sebenarnya. Sebenarnya majelis hakim juga mempertimbangkan hanya kami melihatnya bahwa situasi ketika peristiwa itu terjadi kan situasi politik sedang memanas. Kemudian seperti dulu sekali kami ungkapkan mengani status dan peran yang bersangkutan," ucap Daroe di PN Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/7).

Namun demikian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Ia meyakini apa yang diputuskan oleh majelis hakim telah melalui pertimbangan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Daroe menilai keputusan majelis hakim juga telah membuktikan bahwa unsur-unsur menimbulkan keonaran, yang didakwakan terhadap Ratna dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946, terbukti di persidangan.

"Artinya masih berlaku unsur-unsur dakwaan kita dari berbagai fakta yang tetungkap di persidangan, sebagaimana juga tadi juga sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim," ungkap Daroe.

Menurutnya, kasus Ratna menjadi pelajaran kepada publik untuk menjaga ucapan dan tindakannya, apalagi jika memiliki status sosial sebagai ptokoh masyarakat. Segala tindakan dan ucapan yang disampaikan seorang tokoh masyarakat, akan memiliki dampak luar biasa bagi masyarakat.

Daroe juga mengaku tidak bisa memastikan apakah Ratna akan jera dengan vonis yang diberikan. Namun, kata dia, kasus ini memberi dampak terhadap preferensi, baik secara khusus maupun umum.

"Preferensi khusus ini tentu bagi yang bersangkutan. Apakah yang bersangkutan dengan 2 tahun itu kemudian jera atau tidak, itu kita juga belum pastikan. Kemudian preferensi generalnnya, apakah itu memberi cukup efek kepada masyarakat, itu tentu tidak bisa juga kita pastikan hari ini," kata Daroe.

Sementara itu, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya setelah putusan majelis hakim.

“Jadi kalau 2 tahun kita masih pikir-pikir,” ujar Desmihardi di lokasi yang sama.

Desmihardi menerangkan, pihaknya masih mempunyai waktu selama tujuh hari sesuai yang diberikan majelis hakim terhadap Ratna, untuk menentukan langkah selanjutnya.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan