close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, memimpin jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). YouTube
icon caption
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, memimpin jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). YouTube
Nasional
Senin, 09 Januari 2023 17:28

JPU diberi waktu 1 pekan susun tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

Sementara itu, jaksa memohon diberikan waktu hingga 2 minggu karena kewalahan.
swipe

Majelis hakim persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J memberikan waktu 1 minggu kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk merumuskan tuntutan bagi terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Rencananya tuntutan ini akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.

Ketua hakim, Wahyu Iman Santoso, mengatakan, pemberian waktu 1 minggu adalah kesepakatan majelis. Ini dilakukan karena majelis sendiri dikejar waktu untuk menyelesaikan perkara ini.

"Tidak bisa, JPU. Kami dibatasi waktu. Jadi, 1 minggu waktunya," kata Wahyu dalam persidangan, Senin (9/1).

Sementara itu, JPU mengatakan, pihaknya mengajukan waktu perumusan tuntutan selama 2 minggu. Alasannya, satu tim dengan jaksa lainnya sehingga kewalahan menangani 5 terdakwa sekaligus.

"Kami mohon waktu karena melihat banyak sekali dan kita satu tim dengan 5 terdakwa. Oleh karena itu, kami mohon waktu paling tidak dua minggu," ujar salah seorang jaksa.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Sambo, yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri. Pangkalnya, menerima cerita sepihak dari istrinya, Putri, yang mengaku dilecehkan korban di Magelang pada 7 Juli 2022.

Sambo pun marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua serta libatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan